SAMARINDA, KOMPAS -- Pasangan suami dan istri kembali terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Kali ini, Zul (48) dan Nor (27), diringkus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tangan keduanya, disita sabu seberat 51,28 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim Halomoan Tampubolon, Sabtu (26/5) mengutarakan, keduanya ditangkap Jumat (25/5/2018) sore di kompleks ruko Alaya, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dari jaringan pengedar di Samarinda ke Kutai Barat (Kubar). Lokasi transaksinya di tempat itu,” kata Tampubolon.
Jajarannya segera bergerak dan mengecek. Terlihat dua orang, lelaki dan perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Mereka nampak mengambil sesuatu dari tanah. Personel BNNP Kaltim segera menghampiri.
Kedua orang itu gugup dan melempar bungkusan yang ternyata minuman kemasan kotak. Setelah digeledah, isinya satu bungkusan diwadahi plastik masker. Dibuka lagi, ada plastik berisi serbuk putih, yang kemudian dipastikan sabu seberat 51,28 gram.
Selanjutnya, menurut Tampubolon, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Kaltim, di Samarinda, guna penyelidikan lebih lanjut.
Zul dan Nor, ternyata pasangan suami dan istri, yang tinggal di RT 4 Kecamatan Melak Ilir, Kabupaten Kutai Barat. Menyinggung alasan mengedarkan sabu, keduanya menyebut karena terdesak kebutuhan uang.
Bagi Tampubolon, alasan terdesak kebutuhan uang ini selalu dijadikan alasan semua pengedar yang tertangkap. Tampubolon tidak mau melihat alasan apapun, karena mereka bisa bekerja apa saja selain menjadi pengedar.
Pasangan suami istri (pasutri) yang terlihat jaringan pengedar, beberapa kali diringkus. BNNP Kaltim, akhir April lalu misalnya, menangkap pasangan suami dan istri AN dan AR, di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. AN diringkus duluan, dengan barang bukti 2,4 gram sabu.