MANADO, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meringkus satu keluarga yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku yang terdiri dari ayah, ibu, dan seorang anak itu ditangkap di rumah kontrakan di Desa Minanga, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Komisaris Besar Ibrahim Tompo, Sabtu (26/5/2018), mengatakan, pelaku tidak berkutik saat petugas menggerebek rumah mereka pada Sabtu siang. Polisi melalui tim Buru Sergap Manguni juga mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor.
Para pelaku, yakni sang ayah, Said (46); ibu, Tina (49); dan anaknya, Sandi (22), diduga sindikat baru pencurian kendaraan bermotor yang wilayah operasinya sampai ke Kota Manado yang berjarak 200 kilometer dari Minahasa Tenggara.
Ibrahim mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari warga yang heran dengan profesi tersangka sebagai penjual sepeda motor. Sepeda motor yang dijualnya itu berharga miring tanpa surat-surat.
Johny Kindangen, warga Minahasa Tenggara, menyebut pernah ditawarkan tersangka membeli sepeda motor merek Honda dengan harga Rp 2,5 juta. Akan tetapi, saat ditanya surat-surat kendaraan, tersangka beralasan surat sudah hilang. ”Kami disuruh mengurus (surat-surat) sendiri,” katanya.
Ibrahim mengatakan, laporan warga menjadi acuan polisi menyelidiki sepak terjang para tersangka. Sebelum menangkap para pelaku, polisi sempat menyamar sebagai pembeli.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sembilan sepeda motor dari berbagai merek. Dari pengakuan awal, tersangka mengatakan, sepeda motor itu dicuri dari tempat parkir di beberapa kota di Sulut, kemudian dibawa ke Minahasa Tenggara.
Satu sepeda motor hasil curian itu dijual mulai dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta. Tersangka melakukan aksi itu selama setahun terakhir dan telah menjual belasan sepeda motor.
Ibrahim mengatakan, keluarga tersebut mengontrak rumah warga tahun lalu. Dari penelusuran polisi, tersangka Said adalah residivis yang pernah dipenjara tahun 2016 untuk kasus yang sama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut tersangka Sandi, dirinya hanya membantu memodifikasi motor curian di rumah dengan mengecat kembali. Setelah sepeda motor curian berubah bentuk dan warna, barang dipasarkan melalui grup jual-beli di media sosial.
Pencurian dilakukan oleh orangtuanya di Manado dan Kota Tomohon. ”Setiap Ibu dan Bapak keluar rumah, selalu pulang dengan sepeda motor baru,” katanya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.