PONTIANAK, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Kapuas pada 11-24 Mei. Dalam operasi itu, kepolisian berhasil mengungkap 1.011 kasus. Dari 1.011 kasus itu, kasus minuman keras termasuk yang menonjol, yakni 194 kasus.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (30/5/2018), mengatakan, kasus minuman keras (miras) termasuk kasus yang menonjol dalam operasi pekat tahun ini. Kasus tersebut dihimpun dari kabupaten-kabupaten.
”Barang bukti miras mencapai 7 ton atau setara dengan 7.239,6 liter arak putih. Miras didominasi yang dibuat secara tradisional disimpan dalam jeriken. Ada pula yang disimpan dalam kantor plastik sebanyak 81 kantong,” kata Didi.
Dengan operasi itu, Didi berharap masyarakat bisa menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Minuman keras berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, bahkan bisa menyebabkan tindakan pidana.
Didi juga meminta agar masyarakat tidak lagi menjual miras. Apalagi, miras bisa berdampak buruk pada kesehatan dan menimbulkan kematian seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
”Apabila ada yang menemukan pelaku pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan melaporkan kepada kepolisian. Kami akan tindak tegas pelakunya demi menjaga ketertiban di masyarakat,” kata Didi.
Didi mengatakan, pemeliharaan ketertiban masyarakat perlu dilakukan sejak menjelang Ramadhan dan selama Ramadhan ataupun menjelang Idul Fitri. Hal itu dibarengi juga dengan penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat ataupun terhadap penyakit-penyakit masyarakat yang masih marak dilakukan.
Polda Kalbar berupaya fokus pada beberapa penyakit masyarakat antara lain miras, narkoba, perjudian, dan prostitusi serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kejahatan jalanan, seperti perkelahian, petasan, premanisme, dan senjata tajam.
Selain kasus miras, jajaran Polda Kalbar juga menyita barang bukti tindak kejahatan lainnya, antara lain narkoba, senjata tajam, premanisme, prostitusi, petasan, dan perdagangan orang. Pada Rabu siang barang bukti miras dimusnahkan.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis, yang ikut pula dalam jumpa pers tersebut, mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Polda Kalbar. Ia mengimbau juga kepada masyarakat agar menjaga ketertiban dan keamanan suasana Ramadhan sehingga masyarakat yang merayakan bisa beribadah dengan tenang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.