JAYAPURA, KOMPAS — Pasangan Hans Magal-Abdul Muis kembali diloloskan Komisi Pemilihan Umum setempat sebagai calon bupati-wakil bupati Mimika periode 2018-2023. Keputusan ini berdasarkan rapat pleno di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (31/5/2018).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi saat ditemui di Jayapura pada Kamis malam.
Adam mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang kembali diloloskannya pasangan dengan nomor urut 4 ini.
”Putusan ini berdasarkan pertimbangan dari anggota KPU Mimika. Menurut informasi, ada penolakan dari Panwaslu Mimika karena rapat pleno dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, kami belum mendapat laporan secara lengkap terkait hal tersebut,” kata Adam.
Ia pun menyatakan, pihak yang tidak menyetujui penetapan pasangan Hans-Abdul sebagai calon bupati-wakil bupati Mimika bisa menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menganulir Surat Keputusan KPU Mimika Nomor 17 Tahun 2018 yang menyatakan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Mimika periode 2018-2023, Hans Magal-Abdul Muis, tidak memenuhi syarat pada Minggu (27/5/2018).
Hal ini karena putusan tersebut dinilai cacat hukum karena pelaksanaan rapat pleno dianulirnya pasangan tersebut tanpa pengawasan Panwaslu setempat dan telah memenuhi batas waktu selama tujuh hari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
SK Nomor 17 dikeluarkan KPU Mimika karena Abdul pernah menjabat sebagai Bupati Mimika pada tahun 2013, tetapi mencalonkan diri sebagai wakil bupati di daerah yang sama. Abdul dinilai melanggar Pasal 7 Huruf O Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini juga berdasarkan salah satu poin dari putusan DKPP pada 18 April 2018. Putusan itu adalah memberhentikan sementara lima anggota KPU Mimika sampai KPU Papua mengoreksi kembali putusan penetapan pasangan Hans-Abdul paling lambat tujuh hari.
John Rettob, salah satu kandidat wakil bupati yang berpasangan dengan bupati petahana Eltinus Omaleng, menegaskan, pihaknya akan menggugat anggota KPU Mimika ke DKPP dan putusan tersebut ke Bawaslu Papua.
”Kami juga akan melaporkan anggota KPU Mimika yang meloloskan pasangan Hans-Abdul kepada pihak berwajib karena sengaja meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai Pasal 182 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata John.