E-Retribusi Cegah Pungli dan Korupsi
SEMARANG Pemerintah Kota Semarang menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar nontunai atau E-Retribusi untuk menekan pungutan liar dan potensi korupsi. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pedagang tidak perlu lagi membayar retribusi pasar dengan uang tunai. Mereka akan mendapat kartu pembayaran elektronik dari perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Melalui program E-Retribusi, pembayaran retribusi pasar akan langsung masuk ke rekening pendapatan daerah. ”E-Retribusi dapat mencegah kebocoran pendapatan. Dari hasil hitungan kasar, pendapatan asli daerah dari retribusi pasar bisa naik 100 persen karena transaksi lebih rinci dan detail,” kata Hendrar saat peluncuran program E-Retribusi di Pasar Sampangan, Semarang, Kamis (31/5/2018). Pemda menggandeng tiga perbankan untuk memfasilitasi program ini, yakni Bank Jawa Tengah, BNI 46, dan Bank Tabungan Negara. Penerapan E-Retribusi diharapkan meningkatkan retribusi pasar hingga Rp 30 miliar pada 2018 dan Rp 33 miliar pada 2019, dari Rp 17 miliar tahun 2017.