27 Penyu Hijau Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal
Oleh
Cokorda Yudistira
·1 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 27 penyu hijau disita pihak Kepolisian Resor Jembrana dari seorang warga Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Penyu hijau (Chelonia mydas) yang termasuk satwa dilindungi itu hendak dijual.
Berdasarkan identifikasi awal pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, penyu hijau yang disita itu tergolong penyu dewasa dengan rata-rata panjang kerapasnya mencapai 90 sentimeter.
”Semua penyu itu sementara ini diamankan pihak Polres Jembrana,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa kepada Kompas, Selasa (5/6/2018).
Berdasarkan keterangan polisi, 27 penyu hijau itu disita polisi dari Muh (63), nelayan asal Melaya, Jembrana, pada Minggu (3/6/2018). Muh mengaku membeli puluhan penyu hijau itu untuk dijualnya lagi.
Muh kemudian diperiksa di Polres Jembrana dan dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyu hijau hasil penyitaan itu kemudian dititipkan di tempat penangkaran milik kelompok pelestari penyu di Jembrana.
Lebih lanjut Catur mengatakan, penyu hijau dan seluruh penyu laut termasuk satwa dilindungi. Menurut dia, penyu hijau hasil penyitaan di Jembrana itu akan diobservasi kondisinya dan diberikan penanda sebelum dilepaskan kembali ke laut.
BKSDA Bali berencana memeriksa kondisi penyu hijau itu bersama tim dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana.