logo Kompas.id
NusantaraPemda di Aceh Keberatan THR...
Iklan

Pemda di Aceh Keberatan THR dan Gaji Ke-13 PNS Dibayar dengan Dana Alokasi Umum

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K07q1B0PSW_ESjDjVEQK2oBi8pU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180524_ENGLISH-TAJUK-1_A_web.jpg
ANTARA/WAHYU PUTRO A

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).

BANDA ACEH, KOMPAS — Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh mengatakan, keuangan daerah terbebani dengan adanya kebijakan pembayaran tunjangan hari raya kepada PNS menggunakan kas daerah. Mereka berharap ke depan ada kebijakan lain dari pemerintah pusat untuk membantu keuangan daerah pengganti anggaran yang terpakai untuk THR salah satunya tidak ada pemotongan dana alokasi umum.

Wali Kota Langsa Usman Abdullah dihubungi pada Selasa (5/6/2018) mengatakan, konsekuensi dari pembayaran THR dengan kas daerah akan ada kegiatan pembangunan yang terganggu. Pasalnya, pembayaran THR tidak masuk dalam pembahasan APBD. ”Akan ada kegiatan pembangunan yang tertunda. Saya berharap pemerintah pusat harus menggantikan dengan sharing dana lain,” kata Abdullah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000