27 Penyu Hijau Diselamatkan
DENPASAR Sebanyak 27 penyu hijau disita Kepolisian Resor Jembrana dari Muh (63), warga Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (3/6/2018). Penyu hijau (Chelonia mydas) yang termasuk satwa dilindungi itu hendak dijual. Berdasarkan identifikasi awal pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, penyu hijau yang disita itu tergolong penyu dewasa dengan rata-rata panjang kerapas 90 sentimeter. ”Semua penyu itu sementara disita Polres Jembrana,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa, Selasa. Dalam pemeriksaan di Polres Jembrana, Muh mengaku membeli penyu hijau untuk dijual. Penyu itu kini dititipkan di tempat penangkaran milik kelompok pelestari penyu di Jembrana. Menurut rencana, kata Catur, penyu hijau akan diobservasi kondisinya dan diberi penanda sebelum dilepaskan ke laut.