PP No 19/2018 soal pembayaran THR bagi PNS direspons beragam oleh sejumlah kepala daerah. Perlu lebih kreatif.
Jakarta, Kompas Pemerintah di sejumlah daerah diwajibkan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, penganggaran diminta lebih kreatif demi terbaginya THR sesuai ketentuan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ”Kami mendorong daerah untuk kreatif dalam memberikan THR kepada pegawai-pegawainya, PNS,” katanya.
Dorongan soal kreativitas penganggaran itu disampaikan menanggapi keberatan sejumlah daerah terkait ketentuan PP 19/2018. PP yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei itu mengatur THR kepada PNS sebesar gaji pokok, plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Ketentuan itu membuat sejumlah daerah keberatan karena tahun-tahun sebelumnya komponen THR yang dibagikan hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Pemda juga telanjur mengalokasikan anggaran THR dengan besaran sesuai aturan lama.
Menanggapi pro dan kontra tentang Surat Mendagri Nomor 903/3387/SJ terkait sumber anggaran THR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak ada pemaksaan bagi daerah yang dana APBD-nya tidak mencukupi. Menurut dia, surat itu bernada imbauan, bukan keharusan. Pemerintah pusat juga tidak akan mengharuskan dan memberi sanksi terhadap kepala daerah yang keberatan dengan isi surat Mendagri itu.
”Surat Mendagri itu (untuk) penguatan bagi daerah, tambahan payung hukum. Jangan sampai (kepala daerah) khawatir ada masalah. Sebelum mengeluarkan surat Mendagri tersebut, kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Bandar Lampung, Selasa.
Sikap daerah beragam terkait fasilitas THR ini. Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menyiapkan anggaran Rp 128 miliar untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan beberapa pihak lain. Jumlah itu naik Rp 33 miliar dari alokasi anggaran sebelumnya karena ada PP 19/2018.
”Awalnya anggaran THR dan gaji ke-13 hanya Rp 95 miliar, tapi sekarang ditambah menjadi Rp 128 miliar,” kata Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho, Selasa di Yogyakarta.
Aris menyatakan, tambahan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu diambil dari kas daerah. ”Yang kami lakukan menata kembali anggaran di kas. Bukan menggeser program dan kegiatan,” katanya.
Di Denpasar, Pemprov Bali membutuhkan tambahan anggaran dari pusat jika ada tambahan pembayaran THR sesuai PP No 19/2018. Gubernur Bali I Made Mangku Pastika beralasan, APBD Bali 2018 masih defisit meski Pemprov Bali sudah mengefisienkan anggaran, karena ada kekurangan biaya di APBD 2018.
”Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR dalam APBD Bali 2018. Akan tetapi, penambahan anggaran untuk tunjangan, sesuai aturan baru, belum dialokasikan di APBD itu,” kata Pastika, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Selasa.
Di Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak mencairkan THR bagi PNS di Pemerintah Kota Surabaya jika bersumber dari APBD. Jika memakai APBD, sangat memberatkan pemkot karena nilainya bisa Rp 50 miliar. ”Pemberian THR itu baru berlaku tahun ini, tahun sebelumnya tak ada, jadi tidak wajib,” ujar Risma. ”Intinya kalau dari APBD, PNS di Pemkot Surabaya tidak dapat THR,” ujarnya.
Berbeda dengan Pemkot Surabaya, ribuan PNS dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, telah menerima pencairan THR, Selasa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati mengatakan, total THR yang dibayarkan Rp 49,6 miliar.
Di Aceh, pendapat beragam dilontarkan sejumlah kepala daerah. Wali Kota Langsa Usman Abdullah tidak memasukkan anggaran THR bagi PNS dalam APBD 2018. Kata Abdullah, konsekuensi dari pembayaran THR dengan kas daerah adalah terganggunya pembangunan.
Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim mengatakan, pembayaran THR memberatkan daerah. Aceh Tenggara harus mengalokasikan Rp 25 miliar untuk pembayaran THR. ”Karena ini, instruksi Mendagri harus tetap kami bayar,” ujar Raidin.