logo Kompas.id
NusantaraDaerah Diminta Kreatif soal...
Iklan

Daerah Diminta Kreatif soal THR

Oleh
HRS/COK/NIK/ETA/ACI/ EGI/VIO/AIN/NTA
· 3 menit baca

PP No 19/2018 soal pembayaran THR bagi PNS direspons beragam oleh sejumlah kepala daerah. Perlu lebih kreatif.

Jakarta, Kompas Pemerintah di sejumlah daerah diwajibkan melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, penganggaran diminta lebih kreatif demi terbaginya THR sesuai ketentuan.

Permintaan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ”Kami mendorong daerah untuk kreatif dalam memberikan THR kepada pegawai-pegawainya, PNS,” katanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000