JAKARTA, KOMPAS Aduan para pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya terus mengalir ke posko tunjangan hari raya Kementerian Ketenagakerjaan. Para pengadu berharap pemerintah benar-benar menindaklanjuti aduan mereka.
Sejak Senin pekan lalu hingga Rabu (6/6/2018) ada 499 aduan dari masyarakat yang masuk ke surel poskothr@kemnaker.go.id. Posko tunjangan hari raya (THR) ini menerima pengaduan melalui beberapa kanal, yaitu surel, Whatsapp, dan telepon. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau dinas ketenagakerjaan setempat.
Pekerja perusahaan modal asing di Jakarta Selatan, Novita Marlina (29), mengatakan telah mengadu ke posko THR Kemnaker. Ia mengatakan telah bekerja di sebuah perusahaan modal asing selama dua tahun.
”Saya diberhentikan sepihak. Alasan perusahaan memberhentikan saya dan lima teman saya adalah karena perusahaan kolaps. Namun, hingga saat ini, perusahaan itu tetap bertahan dengan mempekerjakan warga negara asing,” kata Novita.
Ia belum menerima pesangon, gaji terakhir, dan THR. Padahal, setiap pekerja yang memiliki masa kerja dua tahun atau lebih berhak menerima pesangon, gaji terakhir, dan THR.
”Saya telah bekerja dua tahun dan diberhentikan satu bulan sebelum Lebaran. Maka, seharusnya saya berhak menerima upah sebesar tiga bulan bekerja dan juga menerima THR. Saya berharap pemerintah menindaklanjuti pengaduan saya,” ujarnya.
Tidak hanya Novita, Regina Awondatu (27) juga mengalami hal yang sama. Mereka berjuang untuk mendapatkan haknya.
Kepala Seksi Perjanjian Kerja Bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Rinaldy Zuhriansyah mengatakan, pemerintah perlu memproses dan mengklarifikasi aduan-aduan itu, terutama aduan melalui Whatsapp karena ada yang identitasnya tidak lengkap atau aduannya bukan soal THR.
Mediator Penyelesaian Hubungan Perindustrian Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kemnaker Yasman Heriyanto menyatakan, pemerintah berkomitmen menindak para perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. ”Ini, kan, baru H-10, nanti kalau sampai H-7 belum dibayarkan juga, kami akan melakukan penindakan ke perusahaannya,” kata Yasman.
Kemnaker menetapkan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat pada H-7 Lebaran.
Di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, sejumlah buruh dan karyawan yang ditemui Kompas menyatakan sudah menerima THR. ”Saya menerima THR sejak Mei lalu. Uangnya sudah dipakai untuk membeli tiket mudik buat istri sama anak ke Brebes, Jawa Tengah. Saya menyusul tanggal 12 (Juni) malam,” ujar Iswahyudi (53), karyawan bagian pemasaran salah satu perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung.
Hal itu juga terjadi di perusahaan tempat Mujayanto (47), Suparyatno (55), dan Tatang (51) yang sama-sama berada di Kawasan Industri Pulogadung.
Peredaran uang tunai
Bank Indonesia (BI) berkomitmen memperluas jangkauan penukaran uang kartal selama periode Ramadhan dan Lebaran. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan uang tunai bagi masyarakat. Bekerja sama dengan perbankan dan lembaga lain, BI menyediakan layanan penukaran uang secara masif di 2.076 lokasi di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, tahun ini BI memperbanyak kas titipan menjadi 114 unit. Jumlah tersebut bertambah 33 kas titipan dibandingkan tahun lalu. ”Dengan bertambahnya kas titipan ini, kami menjangkau lebih jauh lagi. Tempat yang dulu sulit dijangkau kini terlayani,” katanya.
Rosmaya menambahkan, selama Ramadhan dan Lebaran ini, BI menyiapkan uang kartal sebanyak Rp 188,2 triliun. Jumlah itu meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun lalu. Persentase peningkatan ini lebih besar daripada biasanya yang rata-rata hanya 13,9 persen.
Penyebab kenaikan antara lain tren kenaikan pertumbuhan uang kartal, bertambahnya hari libur Lebaran tiga hari menjadi 12 hari, kenaikan tunjangan hari raya bagi PNS dan pensiunan, peningkatan aktivitas ekonomi menjelang pilkada serentak, serta perluasan jumlah titik distribusi uang berupa kas titipan.