Koruptor Dana Kapitasi BPJS Dituntut Tiga Tahun Penjara
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekretaris merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dengan niai total mencapai Rp 1,155 miliar.
Tuntutan disampaikan jaksa KPK Dodi Soekmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/6/2018). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Murti.
Pemberian uang itu dilakukan terdakwa dengan motif agar Bupati Nyono segera memberikan izin pendirian rumah sakit baru dan menetapkan dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Dodi mengatakan, pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pertama terdakwa memberikan Rp 75 juta untuk izin pendirian Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mitra Bunda. Adapun suap tahap kedua mencapai Rp 1,080 miliar dengan imbalan agar Bupati Nyono segera melantik terdakwa sebagai kepala dinas kesehatan.
Uang Rp 1,080 miliar itu diberikan dalam tiga tahap, yakni Rp 450 juta, Rp 600 juta, dan Rp 30 juta. Uang Rp 600 juta bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dikumpulkan melalui paguyuban puskesmas di Jombang, sedangkan Rp 30 juta bersumber dari uang penempatan tenaga kesehatan di puskesmas.
Adapun Rp 450 juta merupakan uang pribadi terdakwa sebagai kompensasi terhadap penempatannya dari kepala puskesmas menjadi sekretaris dinas merangkap pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.
Inna Silestyawati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Yuliana Heriyanti mengatakan akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa KPK dalam sidang lanjutan berikutnya.