Tiga Tewas di Temanggung karena Oplosan
MAGELANG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membekuk lima pembuat dan penjual minuman keras oplosan. Akibatnya, tiga orang tewas berurutan sejak Kamis (7/6/2018) hingga Jumat (8/6/2018) pagi. Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, baik pembuat maupun pengedar minuman keras melanggar Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 146 UU No 18/2012 tentang Pangan. ”Dengan pelanggaran pasal berlapis ini, baik penjual maupun pembuat miras terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Jumat. Tiga korban itu, Ahmad Baskoro (27), Bimo Sakti (28), dan Arif Meilana (39), semua warga Kecamatan Temanggung. Minuman keras diracik Wardani (43) dan istrinya, Eko Sumarwati (33), di Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak. Menurut Wardani, minuman oplosan ini dibuat dari gula pasir, gula merah, spiritus, dan ragi instan pembuat kue.