JAYAPURA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Daerah Paniai menganulir pencalonan kandidat petahana, Hengky Kayame-Yehezkiel Tenouye, dalam Pilkada Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Tak pelak, pilkada di Paniai hanya akan diikuti pasangan Meki Nawipa-Oktovianus Gobay.
Anggota Divisi Hukum KPUD Paniai, Zebulon Gobay, saat dihubungi dari Jayapura, Sabtu (9/6/2018), membenarkan adanya putusan pembatalan Hengky-Yehezkiel itu.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno KPUD di Enarotali, Kabupaten Paniai, Kamis (7/6). Pembatalan ini terkait putusan pailit terhadap Hengky dari Pengadilan Niaga Makassar, tertanggal 26 Maret, karena belum melunasi utang pribadi senilai Rp 2 miliar.
KPUD Paniai, melalui Surat Keputusan KPUD Paniai Nomor 31, menetapkan Meki-Oktovianus sebagai calon tunggal dalam Pilkada Paniai. ”Kami sudah berulang kali menghubungi yang bersangkutan (Hengky). Kami ingin minta kejelasan, akan banding atau menerima putusan. Namun, belum ada jawaban,” tutur Zebulon.
Dengan putusan ini, lanjut Zebulon, KPUD segera menggelar rapat koordinasi dengan pemkab demi percepatan proses distribusi logistik pilkada. Sebab, cuma tersisa sedikit waktu jelang pilkada, 27 Juni.
Anggota Bawaslu Papua, Yacob Paisei, mengatakan, sudah ada informasi dari Panwaslu Paniai terkait gugatan Hengky atas SK KPUD Paniai No 31. ”Tim kuasa hukum Hengky akan memasukkan laporan gugatan atas putusan KPUD ke Panwas, Senin (11/6) ini,” kata Yacob.
Di Kupang, NTT, Berkat NMF Ngulu yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota KPUD Rote Ndao diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ia diberhentikan bersama empat komisioner lainnya beserta Ketua Panwaslu Rote Ndao Iswardy Lay serta dua anggota Panwaslu, Tarsis Toemeluk dan Hasan Salolang.
Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna, Sabtu, mengatakan, KPUD dinilai menyalahi aturan pencalonan kepala daerah karena menerima pencalonan bupati Rote Ndao 2018-2023, Mesakh Nitanel Nunuhitu, yang berstatus PNS. Panwaslu Rote Ndao juga dinilai tidak bertugas secara cermat sehingga meloloskan calon bupati yang PNS. (FLO/KOR)