Aniaya Mahasiswa UGM hingga Tewas, Dua Pemuda Ditangkap
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap dua pemuda yang menganiaya mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Ramadhani Herlangga (26), hingga tewas. Dwi tewas setelah dibacok di bagian punggung sebelah kiri pada Kamis (7/6/2018) pukul 02.30.
”Korban dibacok setelah membagikan makanan sahur,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Armaini, Senin (11/6/2018), di Yogyakarta.
Armaini menjelaskan, pada Kamis dini hari, Dwi dan sejumlah temannya mengendarai sepeda motor untuk membagikan makanan sahur ke sejumlah orang di beberapa wilayah Kota Yogyakarta. Setelah itu, korban dan teman-teman hendak kembali ke kontrakan mereka.
Namun, saat sampai di perempatan Jalan C Simanjuntak, Kota Yogyakarta, rombongan Dwi dikejar dua pelaku yang menaiki sepeda motor dan membawa senjata tajam. Saat itulah salah seorang pelaku membacokkan senjata tajam ke punggung Dwi yang merupakan mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya UGM angkatan 2010.
”Korban tiba-tiba merasa punggungnya terkena senjata tajam dan mengeluarkan darah. Oleh teman-temannya, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito,” ujar Armaini.
Sesampai di RSUP Dr Sardjito, Dwi masih dalam kondisi hidup. Namun, Armaini menuturkan, Dwi akhirnya meninggal pukul 06.45. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Dwi mengalami luka bacok dengan panjang 6 sentimeter dan kedalaman sekitar 8 sentimeter di punggung sebelah kiri hingga tembus paru-paru sehingga ia mengalami pendarahan.
Sesudah kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Sabtu (9/6/2018), polisi berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat penganiayaan tersebut, yakni AYT (19) dan MWD (16). AYT baru saja lulus SMA, sementara MWD baru lulus SMP.
AYT merupakan pelaku pembacokan yang menyebabkan Dwi meninggal. Dalam kejadian itu, AYT menggunakan senjata tajam jenis bendo. Adapun MWD berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan AYT.
Armaini mengatakan, sebelum kejadian, kedua pelaku sedang duduk-duduk di pinggir jalan, lalu melihat rombongan korban lewat. Saat itu, AYT mencurigai korban sebagai orang yang pernah menyerangnya beberapa waktu lalu. Namun, kecurigaan itu hanya berdasar pada jenis dan warna sepeda motor korban yang mirip dengan sepeda motor yang dipakai penyerang AYT.
”Beberapa minggu sebelumnya, AYT pernah diserang dengan gir sepeda motor oleh orang yang dia tidak kenal. Tapi, dia ingat jenis dan warna motor yang dipakai penyerang. Makanya, saat korban lewat, dia langsung mengejar dan menyerang,” tutur Armaini. Kecurigaan AYT itu ternyata tidak terbukti karena Dwi bukanlah pelaku penyerangan terhadap pelaku sebelumnya.
Armaini menyebutkan, AYT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sementara MWD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah penjara paling lama 7 tahun.