SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah menetapkan tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas untuk rute domestik kelas ekonomi. Tujuannya guna mencegah lonjakan harga tiket pesawat pada masa Lebaran 2018. Maskapai yang terbukti menjual harga di atas ketentuan akan diganjar sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/6/2018), mengatakan, penghitungan tarif tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Dalam peraturan itu telah ditetapkan tarif batas atas dan bawah sesuai kategori pelayanan maskapai. Tarif itu belum termasuk tambahan pajak, asuransi, atau biaya pelayanan bandara.
Tarif batas atas untuk maskapai kategori full service, seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif 100 persen; maskapai medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual tarif maksimal 90 persen; serta maskapai low cost carrier, seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia, maksimal menjual tarif 85 persen.
”Selama masa Lebaran ini maskapai boleh menjual tarif pesawat hingga tiga kali dari tarif bawah sesuai kategori pelayanan. Misalnya, batas atas maskapai full service rute Jakarta-Semarang Rp 932.000 dan Semarang-Surabaya Rp 753.000,” kata Agus.
Agus mengimbau agar penumpang lebih teliti memilih penawaran perjalanan melalui laman online. Jika ditemukan maskapai atau agen perjalanan online atau offline yang menjual tarif lebih tinggi dari batas atas, segera menghubungi nomor 151. Mereka akan mendapat sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan. Sejauh ini pemerintah belum menerima laporan tarif dari konsumen.
Selama masa Lebaran, 538 pesawat beroperasi di 36 bandara udara seluruh Indonesia. Jumlah penumpang pesawat tahun ini diperkirakan mencapai 5,89 juta orang atau meningkat 11 persen. Puncak arus mudik terjadi pada Sabtu (9/6/2018) dan arus balik pada Senin (18/6/2018).
Pelaksana Tugas (Plt) General Manager Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Indah Preastuty menambahkan, lonjakan penumpang mulai terjadi sejak Jumat hingga Minggu mencapai 17.000 penumpang per hari. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 12-13 Juli mencapai 19.000 penumpang atau naik 37 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada H-6 Lebaran, jumlah penumpang semua penerbangan 204.886 orang. Jumlah itu turun dari H-7 sebanyak 206.335 orang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, meskipun jumlah penumpang turun, angka itu cenderung stabil dan termasuk tinggi. ”Kita harus membandingkannya dengan situasi reguler pada hari-hari biasa. Biasanya jumlah total penumpang rata-rata 180.000 orang per hari. Selisihnya lebih dari 20.000 selama masa Lebaran,” katanya.
Bus kurang diminati
Di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur Pulogebang, Jakarta Timur, sejumlah pengendara bus mengeluhkan sepi penumpang. Waktu tempuh yang lama, harga tiket yang kerap dinaikkan mendadak, jam keberangkatan yang sering molor, dan kebiasaan menaikkan penumpang di tengah perjalanan menjadi alasan penumpang memilih moda transportasi lain.
Berdasarkan data Laporan Operasional Bus dan Penumpang Terminal Terpadu Pulogebang, pada 2017 rata-rata penumpang dalam satu bus 34 orang. Pada tahun ini turun menjadi 32 orang.
Wandi (43), sopir PO Bhineka, mengatakan, baru ada empat kursi yang terisi dari jumlah total 59 kursi. ”Ya, kondisinya sekarang begini. Walaupun sudah H-5, mencari penumpang tetap saja susah,” uajrnya.
Parmin (53), sopir PO Raya, juga menyatakan hal sama. Pada tahun ini, banyak bus menunda keberangkatan karena penumpangnya masih sepi.