logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Tetapkan Tarif...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Pesawat

Oleh
KRN/HRS/E08/E06
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b2Xz-jfeb5eWFiJU0OyAn10sc2Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66328443.jpg
KOMPAS/SAMUEL OKTORA

Ilustrasi: Pramugari mengatur penumpang dalam kabin pesawat Batik Air Airbus A320-200 di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018).

SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah menetapkan tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas untuk rute domestik kelas ekonomi. Tujuannya guna mencegah lonjakan harga tiket pesawat pada masa Lebaran 2018. Maskapai yang terbukti menjual harga di atas ketentuan akan diganjar sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/6/2018), mengatakan, penghitungan tarif tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016. Dalam peraturan itu telah ditetapkan tarif batas atas dan bawah sesuai kategori pelayanan maskapai. Tarif itu belum termasuk tambahan pajak, asuransi, atau biaya pelayanan bandara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000