BANDA ACEH, KOMPAS - Setelah penangkapan pengedar narkoba di Batam dan Aceh dengan barang bukti 99 kilogram sabu dan 20.000 butir pil happy five, polisi masih mengembangkan kasus. Polisi memburu pemodal dan pengendali bisnis narkoba itu.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Misbahul Munawar, Minggu (10/6/2018), mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, dalam bisnis narkoba, pelaku selalu berjejaring, apalagi dalam sebuah kasus besar, banyak pihak yang terlibat.
Penangkapan berlangsung sejak Rabu (30/5) hingga Jumat (8/6) oleh Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, serta Bea dan Cukai. Petugas menangkap 12 tersangka pengedar dan pengendali bisnis narkoba. Total barang bukti yang disita berupa 99 kilogram sabu dan 20.000 butir happy five, (Kompas, Minggu, 10/6/2018).
Penangkapan pertama dilakukan di Batam dengan barang bukti 8 kilogram sabu. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di Idi Rayeuk, Aceh Timur, baik di laut maupun di darat.
Di perairan Aceh Timur sebanyak 11 kg sabu ditemukan dalam kapal kayu. Tiga tersangka ditahan. Setelah itu, petugas menangkap satu tersangka di Seuneubok Rambong, Idi Rayeuk. Di situ polisi menemukan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir happy five.
Setelah itu, dua tersangka lain juga ditangkap di perairan Aceh Timur bersama 50 kg sabu. Pelaku sempat membuang sabu ke laut.
Misbahul mengatakan, sembilan tersangka adalah warga Aceh Timur dan Langsa. Mereka berprofesi sebagai nelayan, petani, sopir, dan pekerja swasta. Mereka disebut-sebut pengendali di lapangan, sedangkan pemodal belum terungkap.
Jalur peredaran sabu yang dibongkar itu merupakan jalur perdagangan Malaysia-Aceh. Selama ini polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memang kerap menangkap penyelundup sabu di jalur tersebut. Meski demikian, kata Misbahul, sabu belum tentu berasal dari Malaysia. Bisa jadi sabu berasal dari negara-negara sekitarnya. Warga lokal kerap dimanfaatkan oleh pemodal untuk menyelundupkan sabu ke Aceh.
”Karena sindikat internasional, kasus ini ditangani oleh Mabes Polri. Polda Aceh hanya membantu di lapangan. Para pelaku dibawa ke Mabes Polri,” kata Misbahul.
Kepala BNN Provinsi Aceh Faisal Abdul Naser menuturkan, tidak mudah memberantas narkoba di Aceh karena Aceh merupakan salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia. ”Pelabuhan tikus cukup banyak sehingga menyulitkan pengawasan,” kata Faisal.
Pada Januari-Februari 2018, BNN Aceh telah menyita 60 kg sabu dari tujuh tersangka. Semua tersangka merupakan warga Aceh, sebagian berperan sebagai penjemput di laut, sebagian pengedar di darat. Sabu dibawa masuk ke Aceh dengan kapal nelayan agar sulit dideteksi petugas.