PWI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Muhammad Yusuf
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Persatuan Wartawan Indonesia akan membentuk Tim Pencari Fakta untuk menggali lebih jauh tentang fakta-fakta di balik kematian wartawan Muhammad Yusuf.
Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo Kamis (14/6/2018) mengatakan, Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan dipimpin langsung Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang itu juga akan mencermati terus perkembangan kasus kematian Muhammad Yusuf.
Wartawan Kemajuan Rakyat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan karena tersandung kasus pidana informasi dan transaksi elektronik.
Menurut Sasongko, tim mulai bekerja setelah Lebaran.) TPF ini akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan Muhammad Yusuf.
Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perlakuan yang diterima Yusuf selama proses penangkapan dan penahanan telah mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan atau belum.
TPF PWI Pusat juga akan meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media.
"TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja," kata Sasongko Tedjo.
Sebelumnya, wartawan media daring Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, meninggal di Lapas Kotabaru Kalimantan Selatan, setelah mendekam selama 15 hari di sana.
Yusuf disangkakan dengan Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik akibat sejumlah pemberitaannya terkait perusahaan kelapa sawit PT MSAM.
Perusahaan yang merasa keberatan dengan pemberitaan Yusuf lalu melapor kepada polisi. Yusuf diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.