Tim Penyelamat Kembali Temukan Dua Korban Meninggal
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tim penyelamat korban tenggelam Kapal Motor Arista kembali menemukan dua korban meninggal, di wilayah perairan Pulau Kayangan, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/6/2018), pukul 00.30 Wita. Dua korban tersebut adalah anak-anak, yakni Soraya (12) dan Indri (5).
Sebelumnya, KM Arista tenggelam dalam perjalanan pulang dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, di perairan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (13/6/2018), sekitar pukul 12.45 Wita.
Berdasarkan data Polda Sulawesi Selatan, korban yang telah diidentifikasi sebanyak 37 orang. Korban terdiri dari 13 meninggal dan 24 selamat. Korban selamat dirawat di Rumah Sakit TNI AL Makassar dan sebagian dievakuasi ke Pulau Barrang Lompo (Kompas, 14/06/2018).
Dengan ditemukannya kedua korban tambahan tersebut maka korban menjadi 15 orang meninggal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Victor Vikki Subroto, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/6/2018), menyatakan, pencarian sempat dihentikan pada Rabu (13/6/2018), pukul 18.00 akibat ombak tinggi.
“Setelah pukul 23.00 Wita laut kembali tenang, anggota tim akan memberi tanda untuk kapal yang tenggelam besok supaya ditarik ke Pelabuhan Paotere, Makassar, untuk diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)” tuturnya. Kedua korban ditemukan saat tim penyelam turun.
Tim penyelamat terdiri dari gabungan Basarnas, Polda Sulawesi Selatan, dan TNI AL. Adapun tim dari Kantor Kesyahbandaran Utama bergabung dengan tim SAR.
Jumlah potensi korban masih tidak dapat dinyatakan karena jumlah penumpang tidak diketahui secara pasti. Ketidakjelasan informasi terkait jumlah penumpang terjadi akibat KM Arista merupakan kapal ikan, bukan kapal penumpang.
KM Arista merupakan kapal jenis Jolloro dengan berat GT 6. Pada saat insiden terjadi, kapal sedang mengangkut penumpang yang akan berbelanja keperluan Lebaran ke Makassar.
Dengan demikian, penumpang menjadi tidak terdata, spesifikasi kapal tidak sesuai standar untuk memuat banyak penumpang, dan kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penumpang. Kapal pun berlayar tanpa sepengetahuan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.