PALEMBANG, KOMPAS — Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga membunuh dan merampok pengemudi taksi daring Aji Saputra (25). Jenazah Aji ditemukan di Jembatan Sungai Musi, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (14/6/2018). Satu pelaku ditembak mati karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tiga pelaku itu ditangkap pada Sabtu (16/6/2018) siang. Mereka adalah Yogi Andriansyah (19), warga Paburuan Kecamatan Tanggamus, Lampung; Bambang Kurniawan (25), warga Kalidoni, Palembang; dan Wili (20), warga Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelaku yang ditembak mati adalah Bambang Kurniawan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara saat memaparkan kasus di RS Bhayangkara, Palembang, Sabtu, mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan nomor telepon milik seorang saksi bernama Gusti Randa.
Pelaku meminjam telepon genggam milik Gusti untuk melakukan pemesanan. Pemesanan taksi dilakukan pada Rabu (13/6/2018) dari pusat perbelanjaan JM Sukarami menuju kawasan Sukabangun II. Di tengah perjalanan, ketiga pelaku menghabisi Aji.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Zulkarnain, pelaku berencana membuang jasad korban ke Sungai Musi. Namun, jasad korban tersangkut di bawah Jembatan Sungai Musi yang terletak di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tercebur ke selokan
Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yoga Baskara menuturkan, perancang perampokan dan pembunuhan itu adalah Bambang. Sementara Wili berperan merencanakan upaya pelarian. Ia menyediakan tempat tinggal di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk bersembunyi.
Pelaku tidak sempat menjual mobil korban karena saat dikejar, Bambang melarikan diri menggunakan mobil korban. Dalam pengejaran itu, mobil tercebur ke selokan di sebuah perkebunan kelapa sawit. Adapun Wili yang sempat melarikan diri diserahkan kepada polisi oleh keluarganya.
Zulkarnain menyebutkan, pihaknya masih mendalami kegiatan para pelaku. Ada dugaan, mereka merupakan sebuah sindikat yang telah melakukan kejahatan lebih dari satu kali.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Sanksi terberat yang dikenakan adalah hukuman mati.
Setelah kejadian itu, Zulkarnain berharap pengemudi taksi daring lebih berhati-hati, terutama saat menerima pesanan pada malam hari dengan penumpang laki-laki lebih dari tiga orang. ”Berdasarkan kasus yang ada selama ini, pelaku yang terlibat lebih dari tiga orang,” ucap Zulkarnain.
Pengemudi taksi daring agar lebih berhati-hati, terutama saat menerima pesanan pada malam hari dengan penumpang laki-laki lebih dari tiga orang.
Tia (25), istri korban, hanya bisa menangis melihat pelaku yang membunuh suaminya tertangkap. ”Saya hanya bisa berterima kasih kepada polisi karena sudah menangkap pelaku,” ujarnya dengan suara parau.
Kakak ipar Aji Saputra, Ria, mengatakan, Aji baru empat bulan menjadi pengemudi taksi daring. Sebelumnya pria dua anak ini bekerja sebagai tukang ojek.
Kasus ketiga
Ketua Asosiasi Driver Online Malwadi mengatakan, ini ketiga kalinya pengemudi taksi daring di Palembang dirampok dan dibunuh. Kasus pertama menimpa Edward Limba pada Agustus 2017. Kasus kedua terjadi terhadap Tri Widiantoro yang dibunuh pada Februari 2018.
Malwadi mengatakan, perampokan dan pembunuhan tersebut membuat pengemudi taksi daring kian resah dalam menjalankan pekerjaannya. Mengantisipasi hal itu, pihaknya berharap semua pengemudi taksi daring bergabung dengan komunitas yang sudah ada. Dengan bergabung di komunitas, keberadaan setiap anggota bisa terpatau.
”Komunitas memiliki grup yang bisa menjadi wadah berkomunikasi. Dengan demikian, ketika menerima pesanan, keberadaan pengemudi dapat terpantau,” katanya.
Pihaknya juga berharap aplikator mengubah pola pembuatan akun pelanggan dengan menggunakan kartu tanda penduduk. Dengan cara ini, pelanggan yang memesan bisa terdata dan keamanan pengemudi pun bisa lebih terjamin.