PONOROGO, KOMPAS Tim gabungan Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, dan Lanud Iswahjudi, Magetan, terus melakukan razia balon udara sampai ke kecamatan. ”Tim sudah menyita 64 balon udara siap diterbangkan serta 90 petasan yang sudah berada dalam balon,” kata Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Radiant yang dihubungi dari Surabaya, Senin (18/6/2018).
Pembuatan balon udara di Ponorogo merupakan bagian dari tradisi warga yang akan ikut dalam festival balon udara. Festival biasanya digelar pada saat Lebaran.
”Ketika dirazia, ada 11 balon udara benar-benar sudah siap diterbangkan. Balon langsung diamankan karena sangat membahayakan penerbangan, terutama wilayah Ponorogo, Madiun, hingga Magetan,” kata Radiant.
Belasan balon udara yang digagalkan terbang diperolah dari warga yang tinggal di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Sukorejo, Balong, dan Jambon.
Radiant mengatakan, balon udara tidak boleh diterbangkan karena dampak yang ditimbulkan mengancam kehidupan orang banyak. ”Balon udara yang diterbangkan dengan petasan bisa memicu kebakaran hutan, menyebabkan listrik padam, dan paling bahaya mengganggu penerbangan,” ujarnya.
Di Wonosobo, Jawa Tengah, Kepolisian Resor Wonosobo bekerja sama dengan Kodim 0707 Wonosobo juga terus menggelar razia balon udara. Senin kemarin, sebanyak 13 balon udara disita dari warga. Dengan demikian, total selama tiga hari terakhir telah disita 43 balon udara.
Sebanyak 13 balon udara yang disita itu berasal dari wilayah Kota Wonosobo sebanyak 2 balon, Kecamatan Kertek 10 balon, dan Kecamatan Mojotengah 1 balon.
”Kami tidak melarang, tetapi mengarahkan agar penerbangan balon udara itu sesuai ketentuan untuk keamanan. Jadi tidak perlu lagi harus menunggu pesawat jatuh baru sadar,” kata Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Abdul Waras.
Abdul Waras mengatakan, pendekatan kepada warga dan komunitas pencinta balon udara sudah dilakukan antara lain dengan menggelar festival balon udara yang ditambatkan pada Selasa (19/6/2018). ”Kegiatan festival balon digelar sebagai salah satu cara untuk mempertahankan tradisi dan sebagai sarana bagi para penggemar balon udara,” katanya.
Imbauan untuk tidak menerbangkan balon secara liar juga dilakukan dengan mengedarkan selebaran dan memasang spanduk di jalan-jalan. Belajar dari pengalaman tahun lalu, lanjut Abdul Waras, balon udara yang diterbangkan secara liar atau tidak ditambatkan justru merugikan masyarakat Wonosobo sendiri.
”Tahun lalu ada balon udara yang tersangkut di tiang SUTET sehingga menyebabkan pemadaman listrik sampai 5 jam,” tuturnya.
Terhadap sembilan warga yang diamankan saat tertangkap tangan melepaskan balon udara raksasa ke udara, menurut Abdul Waras, mereka dikenai wajib lapor ke polres.
Komandan Lanud Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Letkol Penerbang Putu Sucahyadi menyampaikan, penerbangan balon udara tanpa awak atau kontrol membahayakan jalur penerbangan pesawat terbang. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
”Balon udara yang terbang bebas berbahaya bagi pesawat udara. Jika tersangkut di sayap dan ekor, pesawat akan kehilangan kendali. Jika menutupi bagian depan, pilot kesulitan mendapatkan visual pendaratan. Jika balon masuk mesin, mesin pesawat bisa mati, terbakar, bahkan meledak,” papar Putu.
Penggunaan balon udara untuk kegiatan budaya diperkenankan asal ditambatkan dengan minimal menggunakan 3 tali serta dilengkapi dengan panji-panji.