MAGELANG, Kompas Jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap Yamini (67), dukun bayi yang diduga melakukan praktik aborsi di rumahnya di Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Praktik ini sudah dijalankannya selama sekitar 25 tahun.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan belum bisa menyimpulkan berapa jumlah seluruh bayi yang menjadi korban aborsi. ”Pelaku mengaku hanya mengaborsi delapan bayi, tetapi kami yakin jumlah korban pasti lebih dari itu,” ujarnya, Selasa (19/6/2018).
Pelaku juga mengaku, melakukan praktik aborsi ini sendirian di rumahnya dengan tarif Rp 2 juta per aborsi. Ia tidak melibatkan tujuh anak perempuannya. Janin ataupun bayi yang digugurkan langsung dikuburnya di halaman belakang rumahnya.
Selasa kemarin, polisi menggali halaman belakang rumah pelaku dan menemukan 20 kantong plastik berisi hasil buangan aborsi. Isi kantong plastik itu bervariasi. Ada yang berupa tulang belulang lengkap mulai dari kaki hingga tengkorak kepala dan ada wujud yang berwarna merah, yang diduga janin.
Aborsi, menurut Hari, dilakukan tanpa menggunakan obat atau ramuan apa pun. Pelaku hanya menggunakan teknik pijat tradisional secara berkala.
Bersama dengan Yamini, Polres Magelang juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni Nurul Hidayati (40) dan Mujiyono (40). Nurul adalah pasien pijat Yamini, yang ingin menggugurkan kandungannya. Sementara Mujiyono adalah suami siri dari Nurul. Saat ini, polisi juga masih memperdalam penyidikan untuk mengetahui pasien-pasien pijat yang lain.
Atas perbuatannya, Yamini dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara Nurul dan Mujiyono melanggar Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Ajun Komisaris Besar dr Ratna Relawati dari Kedokteran Kepolisian Polda Jateng mengatakan, dari 20 kantong yang ditemukan, pihaknya baru memeriksa delapan kantong. Satu kantong di antaranya berisi lebih dari satu struktur tulang. Usia janin juga bervariasi, ada yang tiga bulan, tetapi kebanyakan berusia 6-7 bulan. ”Bahkan ada bayi yang siap lahir dengan usia kandungan sembilan bulan,” ujarnya.
Ketua RT setempat RT 05, RW 02, Chairudin, mengatakan, selama ini, warga mengetahui Yamini sebagai dukun atau tukang pijat anak-anak. ”Yang biasa saya lihat, pelanggannya adalah ibu yang membawa anak dan bukan ibu-ibu hamil,” ujarnya.
Kepala Desa Ngargoretno Dodik Suseno mengatakan, di Desa Ngargoretno ada beberapa dukun atau tukang pijat bayi, tetapi Yamini adalah dukun yang paling laris dan paling banyak pasiennya. Setiap hari, jumlah pasien yang datang selalu lebih dari dua orang dan praktik pijatnya dibuka dari pagi hingga malam.
Sementara di Ogan Komering Ulu Selatan, Nurasia (21) diduga membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan. Ia mengaku melakukan perbuatan itu lantaran faktor ekonomi dan malu karena bayi tersebut berasal dari hubungan gelap. Atas perbuatannya, NR terancam dijerat dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Ajun Komisaris Besar Ferry Harahap menerangkan, kejadian ini bermula saat warga menemukan jasad bayi laki-laki di samping kamar mandi rumah pelaku di Desa Kepayang, Kecamatan Mekakau Ilir, Sabtu lalu. Warga pun melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan bayi tersebut adalah ibunya sendiri. Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan pelaku melakukan perbuatan itu dengan sadar.