Iklan
Masyarakat Adat Tak Cukup Hanya Diakui
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 1 menit baca
PALANGKARAYA Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui oleh negara, tetapi juga harus dilindungi dan diberdayakan. Tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat selesai dibahas dan disahkan, tetapi dengan memberikan hutan adat masyarakat adat diberdayakan. Hal itu diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode 2005-2015 Agustin Teras Narang dalam pertemuan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi, Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migrant Perantau, dan Caritas Gereja Katolik se-Kalimantan dalam tema Gerakan Kalimantan Baru. Kegiatan itu dilaksanakan di Palangkaraya, Kalteng, sejak Selasa (19/6/2018) sampai Kamis (21/6).
Editor:
Bagikan