logo Kompas.id
NusantaraMasyarakat Adat Tak Cukup...
Iklan

Masyarakat Adat Tak Cukup Hanya Diakui

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 1 menit baca

PALANGKARAYA Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui oleh negara, tetapi juga harus dilindungi dan diberdayakan. Tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat selesai dibahas dan disahkan, tetapi dengan memberikan hutan adat masyarakat adat diberdayakan. Hal itu diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode 2005-2015 Agustin Teras Narang dalam pertemuan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi, Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migrant Perantau, dan Caritas Gereja Katolik se-Kalimantan dalam tema Gerakan Kalimantan Baru. Kegiatan itu dilaksanakan di Palangkaraya, Kalteng, sejak Selasa (19/6/2018) sampai Kamis (21/6).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000