Warga Papua Diimbau Hindari Hoaks Jelang Pencoblosan
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua meminta warga menghindari informasi bohong atau hoaks jelang pencoblosan pada Rabu (27/6/2018). Hal hoaks berpotensi kembali menimbulkan konflik di antara warga dalam pilkada serentak tahun ini.
Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Khusus Pilkada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Thomas Sondegau di Jayapura, Senin (25/6/2018).
Thomas menuturkan, isu hoaks biasa berperan untuk memprovokasi simpatisan antara kandidat dgan kampanye hitam serta isu suku, ras, dan agama.
”Informasi hoaks, baik yang beredar secara lisan maupun di media sosial, sangat berbahaya. Karena itu, warga agar menghindari Informasi seperti itu,” kata Thomas.
Ia pun berharap adanya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk berupaya mencegah beredarnya informasi hoaks jelang Pilgub Papua dan pilkada di tujuh kabupaten.
”Dengan sinergi dan adanya kesadaran bersama, kami optimistis pilkada tahun ini berjalan demokratis dan damai,” ujar Thomas.
Sebelumnya, Polda Papua bersama Forum Komunikasi Daerah Provinsi Papua dan berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan Gerakan Antihoaks di Taman Imbi Jayapura pada 13 Maret 2018 lalu.
Dalam kegiatan ini, Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, warga yang terbukti menyebarkan hoaks yang menyebabkan konflik dalam pilkada dan konflik akibat isu SARA akan dikenai pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor No 11/2008 dan perubahannya dalam Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Setiap oknum warga yang menggunakan akun medsos untuk menyebarkan berita bohong atau kampanye yang menjatuhkan kandidat tertentu bisa memicu konflik antarsimpatisan. Kami akan mengambil langkah cepat untuk memproses hukum,” kata Boy.