MANADO, KOMPAS Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka kasus ambrolnya salah satu ruas jalan tol Manado-Bitung yang menewaskan dua pekerja pada April lalu. Tiga tersangka adalah pelaksana teknis dan pengawas lapangan hingga mandor.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/6/2018), di Manado menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa belasan saksi dan mendalami kasus tersebut.
”Kami sudah melakukan gelar perkara kasus tol Manado-Bitung. Hasilnya, kami menuntut secara hukum sejumlah pihak yang bertanggung jawab,” kata Tompo.
Diberitakan, dua pekerja tewas tertimbun material cor jalan tol Manado-Bitung segmen dua di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang mendadak ambrol, pertengahan April lalu. Dalam peristiwa itu 14 pekerja mengalami luka-luka. Kontraktor proyek adalah PT Wijaya Karya.
Tompo menyebutkan, gelar perkara kasus itu berlangsung Senin lalu, dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Hari Sarwono di Kantor Polda Sulut.
Melanggar prosedur
Pelaksana proyek diduga melanggar prosedur saat melakukan pengecoran salah satu ruas tol tanpa memperhitungkan konstruksi. ”Kelalaian ini menyebabkan orang meninggal dan mengalami cedera,” katanya.
Adapun para tersangka adalah FWP, Kepala Staf Teknik PT Wijaya Karya; JB, Manajer PT Yodya Karya sebagai konsultan pengawas; dan DR, mandor pekerjaan. Ketiganya diancam pidana penjara 5 tahun, diduga melanggar Pasal 395 KUHP dan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Kepala Satuan Kerja Tol Manado-Bitung Giri Yudohono menyatakan, ia tidak tahu-menahu atas penetapan tersangka. Giri mengaku menerima informasi penetapan tiga tersangka dari wartawan. ”Saya tadi diberi tahu teman Anda. Saya berharap pemeriksaan kasus ini tuntas secara hukum,” katanya.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut Riel Mantik mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi kecelakaan pekerjaan proyek tol, April lalu, termasuk dirinya.
Peristiwa itu digolongkan kelalaian disebabkan bekerja tidak sesuai prosedur. Mungkin polisi lebih tahu setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dan para ahli konstruksi.
Menurut Mantik, semestinya pengecoran dilakukan dalam dua tahap mengingat panjang ruas jalan yang dicor mencapai 38 meter dengan 354 kubik. (ZAL)