BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung meminta pendukung pasangan calon untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka juga diminta bersabar menunggu hasil perhitungan suara resmi oleh KPU.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Jumat (29/6/2018), menanggapi sejumlah ekses demonstrasi yang dilakukan pendukung pasangan calon Pilgub Lampung di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung, Kamis, 28 Juni.
”Masyarakat harus sabar menunggu karena ini proses demokrasi. Kalaupun ada dugaan pelanggaran, harus mengikuti jalur hukum yang berlaku,” ujar Nanang saat ditemui di Bandar Lampung.
Dia menyatakan, pihaknya menghargai pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa. Namun, Nanang mengingatkan pendukung pasangan calon agar tetap tertib dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang merusak.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 300 warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Lampung, Kamis (28/6/2018). Mereka meminta komisioner Bawaslu Lampung segera mengusut kasus politik uang karena dinilai mencederai demokrasi.
Koordinator aksi Rakhmat Husein mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa jika Bawaslu Lampung tidak mengusut tuntas kasus dugaan politik uang. Dia meminta penyelenggara dan pengawas pemilu tidak membiarkan kemarahan warga yang merasa ada kecurangan dalam Pilgub Lampung.
Hingga kini, panitia pilkada terus melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Lampung. Panitia di tingkat kecamatan tengah melakukan rapat pleno. Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Lampung secara resmi akan diumumkan pada 9 Juli 2018.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memastikan bahwa pihaknya segera memberikan keputusan terkait 11 laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Lampung dalam 14 hari kerja.
Saat ini, Bawaslu tengah memeriksa kelengkapan berkas, barang bukti, serta melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, baik pelapor, saksi, maupun terlapor. Keputusan terhadap dugaan pelanggaran itu akan diumumkan dua pekan ke depan.