MAKASSAR, KOMPAS - Bawaslu Makassar meminta klarifikasi Ketua KPU Makassar terkait beredarnya lembar C-1 yang hasil perhitungan suaranya berbeda antara situs KPU dan TPS. Hingga Sabtu (30/6/2018), proses rekapitulasi Pilkada Makassar di tingkat kecamatan masih berlangsung.
Hari kedua rekapitulasi penghitungan di kecamatan, wartawan belum dapat akses untuk meliput. Selain aparat keamanan, PPK di beberapa kecamatan tidak membolehkan wartawan masuk. Komisioner KPU Sulsel, Rahma Saiyed, mengatakan, tak ada pelarangan, tetapi di beberapa kecamatan ruang penghitungan terbatas. ”Ditutup karena kotak suara dekat pintu,” katanya.
Sabtu pagi, Ketua KPU Makassar Sarif Amier dipanggil Bawaslu Makassar terkait laporan dugaan manipulasi suara. Sejak Jumat, beredar temuan sejumlah lembar C-1 yang isinya berbeda dengan yang masuk ke data hitung cepat situs KPU.
Perbedaan angka ada yang cukup signifikan. Misalnya di Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate. Di lembar C-1 TPS 06, suara pasangan Munafri-Rachmatika 94 dan kotak kosong 138. Namun, di situs KPU, suara pasangan calon 238 dan suara kotak kosong 1. Contoh lain, lembar C-1 di TPS 14 Kelurahan Pabaeng-Baeng, suara Munafri-Rachmatika 65 dan kotak kosong 170. Namun, di situs KPU, suara pasangan calon 183 dan suara kotak kosong 2.
Monitor yang menayangkan hitung cepat KPU Makassar sejak Jumat siang hingga Sabtu tak bisa diakses.
Menurut M Maulana dari Humas Bawaslu Makassar, beredarnya lembar C-1 yang isinya berbeda dengan perhitungan KPU menjadi perhatian Bawaslu. ”Terdapat perbedaan dengan dokumen C-1 yang kami miliki dan yang dimiliki Panwas kecamatan. Ini kami jadikan dokumen bukti permulaan untuk melakukan pemeriksaan. Perbedaan angka cukup signifikan. Kami akan menggali apakah ini benar atau tidak. Pemeriksaan ketua KPU jadi bagian untuk membuat jelas masalah ini,” kata Maulana.
Ketua KPU Makassar membenarkan pemeriksaan ini. ”Ini klarifikasi kasus C-1. Ada perbedaan angka antara dokumen yang diserahkan ke KPU dan di TPS. Ini sedang diselidiki. Soal perbedaan angka, ada C-1 plano dan hologram yang bisa dibuka. Hasil akhir mengacu pada perhitungan berjenjang,” katanya.
Penghitungan dilanjutkan
Dari Sumatera Utara dilaporkan, KPU Kabupaten Tapanuli Utara melanjutkan rekapitulasi suara pemilihan bupati setelah terhenti karena amuk massa. KPU menegaskan, tidak ada pemungutan suara ulang seperti permintaan massa pendukung salah satu pasangan calon bupati Tapanuli Utara.
”Jika ada dugaan kecurangan, kami meminta pasangan calon yang merasa dirugikan mengedepankan jalur hukum,” kata komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Sabtu.
Iskandar langsung turun ke Tapanuli Utara untuk mengatasi berhentinya penghitungan suara karena massa menduduki kantor KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Tapanuli Utara. Tak hanya penghitungan suara pemilihan bupati yang terhenti, penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumut pun terimbas. Sabtu pagi, massa mulai bubar dan penghitungan suara dapat dilanjutkan. Petugas sudah mengunggah lebih dari 80 persen formulir C-1 ke sistem.
Iskandar mengatakan, Pemilihan Bupati Tapanuli Utara diikuti tiga pasangan calon, yaitu Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat, Jonius TP Hutabarat- Frengky Simanjuntak, dan Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit. Kericuhan mulai terjadi pada Rabu (27/6/2018) malam karena massa pendukung salah satu pasangan calon menduga ada kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Kericuhan bermula ketika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara tanpa disaksikan Panitia Pengawas Pemilihan atau polisi untuk memasukkan formulir C-1 (hasil rekapitulasi suara di TPS) berhologram. Hal itu dianggap kecurangan untuk mengubah hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS.
”Padahal, setelah dicocokkan dengan formulir C-1 yang dipegang setiap pasangan calon, tak ada angka yang diubah,” kata Iskandar. (REN/NSA)