PALANGKARAYA, KOMPAS – Pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkraya dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (1/7/2018). Satu TPS di Kelurahan Petuk Katimpun, Jekan Raya dan satu lagi di Kecamatan Pahandut.
Dua TPS itu adalah TPS 04 Petuk Katimpun dan TPS 25 Pahandut. Keduanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara bersamaan mulai dari pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 13.00.
Semua petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berada di lokasi untuk memfasilitasi warga dalam memilih ulang. Masyarakat yang memiliki hak pilih langsung memenuhi lokasi yang dijaga ketat oleh aparat keamanan baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, kepolisian, maupun TNI.
Pencoblosan juga dihadiri oleh petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangkaraya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, dan petugas KPU Kota Palangkaraya.
Sekitar pukul 10.00 di Pahandut sekitar Jalan Murjani, Wali Kota Palangkaraya Riban Satia juga memantau jalannya pencoblosan ulang.
Rahmadi (34), salah satu pemilih di TPS 04 mengatakan, dirinya beserta keluarga mendapat panggilan dari RT setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang. Ia juga tidak mengetahui pasti alasan pemungutan suara ulang dilakukan.
“Setahu saya katanya ada pelanggaran, tetapi pelanggaran apa saya juga belum tahu pasti. Tapi karena disuruh nyoblos ulang ya saya datang saja,” katanya.
Hal itu dilakukan setelah Panwaslu Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi kepada KPU pada Jumat (29/6/2018) lalu. Rekomendasi itu dibuat setelah pihak Panwaslu mendapatkan bukti terjadinya pelanggaran di dua TPS tersebut.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan, rekomendasi diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan KPU RI. Menurutnya masih ada empat TPS lagi yang masih dalam proses pengumpulan bukti pelanggaran.
“Pelanggarannya bermacam-macam, ada yang menggunakan C-6 milik orang lain, ada juga yang nama pemilih tidak sesuai dengan DPT atau belum terdaftar namun ikut memilih,” kata Endrawati.
Enam TPS yang bermasalah tersebut adalah TPS 25, 27, 29 di Kecamatan Pahandut, lalu TPS 4, 48, dan 53 di Kecamatan Jekan Raya.
Setelah pemungutan suara ulang dilakukan, KPPS langsung melakukan perhitungan suara di dua TPS tersebut. Hasilnya, dari 197 yang menggunakan hak pilih terdapat dua surat suara tidak sah dan 195 surat suara sah.
Dari hasil perhitungan, pasangan calon nomor 4 Aries Narang-Habib Said unggul dengan memeroleh suara sebanyak 106 suara diikuti pasangan nomor urut 3, Fairid Naparin-Umi Mastikah dengan perolehan 70 suara. Selanjutnya, paslon nomor urut 2, Rusliansyah-Rogas Usup mendapat 12 suara dan paslon nomor 1, Tuty Dau-Rahmadi HN memperoleh 7 suara.