Enam Parpol Kabupaten Magelang Belum Masukkan Data Calon Anggota Legislatif
Oleh
regina rukmorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Enam partai politik di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, saat ini belum memasukkan data bakal calon anggota legislatif dalam aplikasi sistem informasi pencalonan. Hal ini diperkirakan terjadi karena mereka masih sibuk melakukan aktivitas perekrutan dan seleksi internal parpol.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Wardoyo, saat ditemui Kamis (5/7/2018) mengatakan, perekrutan bakal calon anggota legislatif tidak mudah dilakukan. Selain bergantung pada antusiasme masyarakat, kegiatan perekrutan juga bergantung pada kesiapan parpol, termasuk tes kesehatan.
”Tes kesehatan juga bisa menjadi masalah tersendiri karena menelan biaya cukup mahal, dan pembiayaan tes tersebut tidak ditanggung oleh negara,” katanya.
Menurut dia, hal ini berbeda dibandingkan saat pemilihan kepala daerah. Dalam proses pilkada, semua biaya tes kesehatan ditanggung negara.
Parpol sebenarnya sudah bisa memasukkan data bakal calon anggota legislatif sejak 4 Juni hingga 17 Juli mendatang. Namun, jadwal tersebut tidak langsung direspons cepat oleh parpol.
”Mulai 5 Juni hingga sekarang, justru banyak parpol yang bertanya soal syarat pengajuan bakal calon legislatif,” ujar Ivana, operator sistem informasi pencalonan (silon) KPU Kabupaten Magelang.
Sejumlah kader, pengurus, dan perwakilan dari parpol tersebut banyak bertanya terkait soal-soal administratif, seperti nama yang berbeda antara ijazah dan KTP. Sebagian lainnya juga bertanya perihal rumah sakit yang dirujuk untuk tes kesehatan.
Beberapa pengurus parpol juga menanyakan tentang penyusunan nama bakal calon legislatif perempuan. Peraturan yang berlaku sekarang, untuk setiap tiga nama calon yang diajukan, satu di antaranya harus merupakan calon perempuan. Ada juga yang bertanya syarat yang harus dipenuhi jika bakal calon parpol masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Tidak hanya terkait dengan pendaftaran caleg di Kabupaten Magelang, dua orang juga ada yang mengurus persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif di daerah lain.
”Dua orang dari Kecamatan Mertoyudan dan Windusari, kemarin datang mengurus persyaratan untuk mendaftar sebagai bacaleg di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.