JAMBI, KOMPAS — Larangan memiliki ikan-ikan predator asing masih dilanggar. Di Jambi, warga menolak petugas saat diminta untuk menyerahkan ikan-ikan tersebut.
Karni Alamsyahri dari Humas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi mengatakan, hingga Kamis (5/7/2018), pedagang ikan hias di Simpang Kawat, Kota Jambi, menolak menyerahkan ikan aligator, yang masuk ke dalam jenis ikan predator berbahaya.
Di salah satu toko ikan hias, ada pedagang yang masih memajang 15 aligator untuk dijual. ”Saat kami memintanya untuk menyerahkan, dia menolak,” ujar Karni.
Menurut Leo, pedagang ikan itu, ia mau menyerahkan apabila petugas membayar uang ganti rugi. Dari 15 aligator miliknya, 14 ekor di antaranya berukuran panjang 20 sentimeter dan berat 250 gram. Harganya bernilai Rp 45.000 per ekor. Satu ekor lagi panjangnya mencapai 70 cm dengan berat 3 kilogram. Nilai jualnya mencapai Rp 800.000.
Karni menjelaskan, pihaknya memberi tenggat waktu bagi para pemilik ikan predator hingga 31 Juli. Pemilik yang tidak mau menyerahkan ikan-ikan predator tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 88 dalam aturan itu berbunyi, ”Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Aligator yang berasal dari perairan Amerika Selatan termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang bersifat berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut. Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain aligator, dilarang pula masuknya arapaima dan piranha.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.