BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung membekuk He (28) dan Su (32), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, saat hendak mencuri sepeda motor di sebuah rumah kosong di Bandar Lampung. Pelaku yang merupakan pencuri sepeda motor itu kerap mengincar rumah yang ditinggal penghuninya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung mengatakan, pelaku dibekuk saat tim sedang melakukan patroli rutin di Bandar Lampung, Rabu (4/7/2018) malam. Kedua pelaku diketahui telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
Tersangka Su terpaksa ditembak di kaki saat penangkapan. ”Satu tersangka berusaha kabur sehingga aparat terpaksa menindak tegas,” kata Harto, Kamis (5/7/2018) di Bandar Lampung.
He dan Su mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, kedua pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk berjudi.
Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dulu mengintai rumah yang menjadi incarannya. Mereka masuk dengan merusak pintu gerbang rumah dengan obeng. Setelah itu, para tersangka merusak kontak sepeda motor dengan kunci huruf T.
Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian sebesar Rp 1.000.000. Hasil pencurian itu lalu dibagi dua. Akibat tindakannya itu, kedua pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.