SLEMAN, KOMPAS Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta menerima penyerahan lima ikan aligator (Atractosteus spp) yang termasuk salah satu jenis ikan berbahaya. Ikan-ikan itu diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya setelah ada imbauan dari pemerintah untuk menyerahkan ikan-ikan berbahaya yang berasal dari luar negeri.
”Ada tiga warga yang menyerahkan ikan aligator milik mereka. Dari mereka, kami menerima lima ikan aligator,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Yogyakarta Hafit Rahman, Rabu (4/7/2018), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di Sumatera Barat, Posko Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang juga mulai menerima ikan predator dari masyarakat. Kemarin, 14 ikan diserahkan, seperti jenis aligator, tarpon, dan sapu-sapu. Menurut Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara, ikan predator itu diserahkan langsung oleh Komunitas Ikan Predator Minang. Dari 14 ikan yang diserahkan, 10 ikan di antaranya merupakan ikan sapu-sapu, 3 aligator gar (2 jenis spatula dan 1 ikan jenis florida), serta 1 tarpon.
Menurut Rudi, penyerahan itu merupakan yang pertama sejak Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif dibuka pada Minggu (1/7) di Kantor BKIPM Padang di kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Posko tersebut akan dibuka untuk masyarakat pada 1-31 Juli 2018 setiap hari dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00.
”Kami yakin semakin banyak masyarakat yang menyerahkan ikan predator mereka secara sukarela. Apalagi sudah banyak yang konfirmasi. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi lewat media masa, media sosial, dan langsung ke tempat penjualan ikan hias,” katanya.
Hafit menjelaskan, ikan aligator termasuk salah satu ikan berbahaya dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran peraturan itu tercantum 152 jenis ikan, termasuk aligator, yang dilarang masuk ke Indonesia karena dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. Khusus untuk kepentingan ilmu pengetahuan, misalnya untuk penelitian dan pameran, ikan-ikan itu boleh dibawa masuk ke Indonesia asalkan mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Agung Prasetyo Utomo (47) menuturkan, dirinya menyerahkan dua aligator miliknya setelah mengetahui imbauan dari BKIPM melalui media massa. Dua ikan aligator yang diserahkan memiliki panjang 70 sentimeter. ”Sebagai warga negara yang sadar lingkungan dan hukum, saya memilih menyerahkan ikan ini,” kata warga Timoho, Kota Yogyakarta, tersebut.