Perusahaan asal China, PT Hanjun, diduga melakukan penambangan emas ilegal di Kali Magawo, Nabire, Papua. Operasi 16 bulan itu diduga merugikan negara Rp 24 miliar.
JAYAPURA, KOMPAS - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua menghentikan penambangan emas yang diduga ilegal di Kali Magawo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Pelaku adalah PT Hanjun IC, perusahaan asal China, yang menambang emas dari Januari 2017 hingga April 2018.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (5/7/2018), di Jayapura, penambangan terjadi di Kilometer 84 hingga Kilometer 86 sungai tersebut. PT Hanjun menjadi terduga penambang emas ilegal di Kali Magawo karena tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP).
”PT Hanjun beroperasi di Kali Magawo hanya menggunakan surat keterangan yang ditandatangani mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nabire Dominggus Pekey,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, PT Hanjun memperoleh hasil penambangan berupa serbuk emas sekitar 100 gram per hari dari Kali Magawo.
”Mereka menjual emas seharga Rp 500.000 per gram. Dalam sebulan, PT Hanjun mendapat 3 kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar,” paparnya.
Ia menyatakan, perbuatan PT Hanjun yang beroperasi secara ilegal selama 16 bulan telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar.
Perbuatan PT Hanjun yang beroperasi secara ilegal selama 16 bulan telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar.
Shao Yi, Direktur PT Hanjun, dan Li Biao, Manajer Lapangan PT Hanjun, diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun Dominggus diduga melanggar Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Enam saksi pegawai PT Hanjun, antara lain operator alat berat, telah diperiksa. Polisi menyita barang bukti berupa 6 alat berat ekskavator, 5 truk, 2 mesin generator, dan 1 alat pengolah serbuk emas.
”Kami telah memeriksa ketiga terduga. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status ketiga orang tersebut,” ujar Ahmad.
Hanya satu
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Fred Boray mengatakan, hanya ada satu perusahaan yang memiliki IUP di Nabire. PT Hanjun tidak termasuk yang memiliki IUP.
”Perusahaan itu telah menyebabkan negara kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Kami akan berkoordinasi dengan Plt Gubernur Papua Soedarmo untuk menghentikan sementara penambangan emas di sana,” kata Fred.
Ia menyatakan, terdapat enam perusahaan penambangan emas yang beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki IUP di Nabire selama ini.
”Modus yang digunakan para pengelola perusahaan ini adalah menjalin kesepakatan dengan pejabat di daerah setempat yang berwenang mengurus pertambangan. Tujuannya untuk menghindari kewajiban membayar kepada pemerintah daerah,” ujar Fred. (FLO)