logo Kompas.id
NusantaraVonis Bebas Menjadi Preseden...
Iklan

Vonis Bebas Menjadi Preseden Buruk

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/18A5j50aWne-bdKUMxa_p5y9xj8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F20170724jum03.jpg
Kompas/Jumarto Yulianus

Ilustrasi: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana (kiri depan) menunjukkan dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang di Banjarmasin, Senin (24/7/2017).

SEMARANG, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/7/2018), memvonis bebas terdakwa Windi Hiqma Ardani, Direktur PT Sofia Sukses Sejati, dalam dugaan kasus perdagangan orang ke Malaysia. Putusan ini dinilai tak adil dan bisa jadi preseden buruk penanganan kasus serupa. Atas vonis itu, jaksa mempertimbangkan kasasi.

Putusan hakim yang membebaskan terdakwa jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi bagi korban sebesar Rp 1,1 miliar subsider 2 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000