Enam Bulan Terakhir, Polres Jayapura Gagalkan Peredaran 31,1 Kg Ganja dari Papua Niugini
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota selama enam bulan terakhir berhasil mengungkap penyelundupan 31,1 kilogram ganja dari negara Papua Niugini. Polisi pun telah menetapkan 84 tersangka dari 74 kasus penyelundupan dan peredaran ganja tersebut.
Kepala Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas, di Jayapura, Selasa (10/7/2018), menuturkan, ke-74 kasus itu terdiri dari 30 kasus masih tahap penyelidikan, 11 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan 33 kasus sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk disidangkan.
”Sebanyak 74 tersangka adalah warga negara Indonesia, sedangkan 10 tersangka lainnya warga negara Papua Niugini,” ujar Gustav.
Gustav menuturkan, para pengedar tak hanya menjual ganja kering seberat 31,1 kg ini di Kota Jayapura. Namun, lanjutnya, ganja juga diedarkan ke sejumlah kabupaten di Papua dan Papua Barat.
”Para tersangka hendak mengedarkan ganja ke luar Jayapura. Hal ini terungkap ketika kami menangkap mereka di pelabuhan,” ucapnya.
Ia menambahkan, masuknya ganja dari Papua Niugini ke Jayapura melalui sejumlah jalan lintas di daerah perbatasan dan wilayah perairan.
”Dari hasil identifikasi kami, terdapat dua jalur yang sering digunakan para pengedar. Karena itu, kami menggandeng sejumlah pihak untuk penanganan peredaran ganja di daerah perbatasan, yakni TNI Angkatan Laut, Satgas Pengamanan Perbatasan TNI Angkatan Darat, dan tokoh masyarakat setempat,” tuturnya.
Minim pos
Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengatakan, hanya terdapat tiga pos lintas batas negara Indonesia dan Papua Niugini yang beroperasi. Padahal, panjang wilayah perbatasan di antara kedua negara mencapai 820 kilometer.
Tiga pos lintas batas negara (PLBN) itu terletak di Kota Jayapura, yakni Skouw Wutung dan Hamadi, serta di Sota, Kabupaten Merauke.
Sementara 11 PLBN berada di sejumlah kabupaten di Papua, antara lain Keerom, sedangkan di Pegunungan Bintang belum berfungsi dengan optimal.
Ia menyebutkan, idealnya sebanyak 52 PLBN yang dibutuhkan untuk mengawal area perbatasan antara Indonesia dan Papua Niugini.
”Minimnya PLBN di wilayah Papua menyebabkan kasus peredaran ganja dan penyelundupan sejumlah komoditas laut serta kayu marak terjadi di area perbatasan,” ujar Suzana.