Hutan Tempat Pelepasliaran Orangutan di Kaltim Mulai Penuh
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Hutan yang ideal sebagai lokasi pelepasliaran orangutan cukup susah didapat di Kalimantan Timur. Hingga saat ini, hanya ada satu hutan, yakni Kehje Sewen, yang dalam tiga hingga empat tahun lagi, kapasitasnya penuh. Calon lokasi baru, yakni hutan di sebelah Kehje Sewen, sedang diupayakan.
Communication Officer Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Nico Hermanu, Selasa (10/7/2018) mengatakan, daya tampung Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim ini, untuk 150 orangutan.
Sejak dijadikan lokasi pelepasliaran tahun 2012, sudah 91 orangutan ada di Kehje Sewen, ditambah beberapa bayi orangutan. Dengan rata-rata 15-20 orangutan yang dilepasliarkan per tahun, daya tampung Kehje Sewen hanya tiga hingga empat tahun lagi.
“Belum lagi dengan adanya pulau pra-pelepasliaran tambahan (di Samboja Lestari, Kutai Kartanegara) yang membantu meningkatkan frekuensi pelepasliaran. Lahan baru pelepasliaran harus didapatkan,” ujarnya.
Saat ini sedang diusahakan lahan seluas 40.000 hektar, bersebelahan dengan Kehje Sewen. Saat ini proses pengajuan terkait pengelolaan lahan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut sedang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nico berharap proses itu bisa cepat.
“Selain melepasliarkan orangutan hasil rehabilitasi ke hutan, kami selalu mendukung kampanye pemerintah untuk menghentikan perburuan satwa liar dan pembukaan hutan baru. Harapan kami, bisa menghentikan arus masuk orangutan ke pusat rehabilitasi,” kata Nico.
Hutan lokasi pelepasliaran orangutan harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki stok pangan alami yang cukup, dan populasi orangutan liar yang sedikit. Syarat lainnya, bebas dari kemungkinan eksploitasi di masa depan, dan ketinggiannya di bawah 900 meter dari permukaan air laut.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Sunandar Trigunajasa mengakui sulitnya mencari lokasi pelepasliaran orangutan. “Sebab, enggak biasa asal ada lahan, lalu dijadikan lokasi pelepasliaran. Masyarakat sekitar, pun, juga mesti mendukung,” kata Sunandar.
PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (RHOI) yang didirikan oleh Yayasan BOS, mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) untuk pelepasliaran orangutan, di Kehje Sewen.