logo Kompas.id
NusantaraObat Tradisional Ilegal Disita
Iklan

Obat Tradisional Ilegal Disita

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WBG6tBRtS07rXPJSvn9PzWEo5ao=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F67834648.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita 142 jenis obat tradisional ilegal. Obat tradisional itu mengandung bahan kimia obat serta tidak memiliki izin edar. BBPOM merilis kasus itu pada Senin (9/7/2018).

PONTIANAK, KOMPAS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, Kalimantan Barat, menyita 142 jenis obat tradisional ilegal. Obat tradisional itu mengandung bahan kimia obat serta tidak memiliki izin edar.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak Susan Gracia Arpan, dalam jumpa pers, Senin (9/7/2018) di Pontianak, mengatakan, penindakan berawal dari penelusuran BBPOM dan pemangku kebijakan terkait serta laporan masyarakat. Pada Rabu (4/7) BBPOM menindak distributor obat tradisional di Pontianak berinisial YRH.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000