BALIKPAPAN, KOMPAS - Pelarangan kantong plastik sejak seminggu lalu di tempat perbelanjaan modern seperti minimarket dan supermarket di Balikpapan, Kalimantan Timur, membuat masyarakat mengurangi pembelian barang. Peritel berharap kondisi ini hanya sementara seiring adaptasi gaya hidup baru.
Asisten Manajer Ramayana Rapak Balikpapan M Octavian, Senin (9/7/2018), mengungkapkan, penurunan omzet ini sekitar 8 persen dari hari-hari biasanya. Angka itu dianggap besar karena segmen pelanggan Ramayana Rapak kalangan menengah ke bawah.
Sebagian pelanggan datang tanpa membawa kantong satu pun ataupun tas. Sebagian dari mereka akhirnya memilih tidak mau ribet yang itu berarti mengurungkan berbelanja, lalu menuju lantai bawah bangunan Ramayana Rapak, yang adalah kios-kios pasar tradisional.
”Menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik ini, bagi kami, berat. Soalnya, kami satu lokasi dengan pasar tradisional. Pelanggan punya opsi untuk pindah belanja yang dekat. Di bawah (kios pasar tradisional) dapat kantong plastik gratis,” ujarnya.
Larangan penggunaan kantong plastik tercantum dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 yang dikeluarkan April lalu. Untuk sementara, aturan ini hanya berlaku pada peritel lokal dan modern yang memiliki minimarket dan supermarket.
Kayun, penanggung jawab Alfamidi Indrakila 1, Balikpapan, mengeluhkan hal serupa. Masih ada yang kaget atas aturan baru tersebut dan mengeluh. Salah satunya karena mereka masih mendapat kantong plastik gratis jika berbelanja ke toko-toko lain.
Kayun belum mengestimasi berapa persen penurunan jumlah belanjaan pelanggan ataupun omzet. Ada yang mengurangi belanjaan, ada juga yang membatalkan karena tidak mau ribet gara-gara tidak bawa kantong. ”Padahal, sudah di kasir, batal transaksi,” katanya mengeluh.
Namun, Kayun optimistis kondisi ini hanya sementara seiring adaptasi masyarakat akan gaya hidup baru yang ramah lingkungan. Mereka yang terbiasa berbelanja dan mendapat kantong plastik gratis susah mengubah kebiasaan itu, apalagi baru seminggu.
Sri Wibisono (40), warga Balikpapan, mengakui berat mengubah kebiasaan berbelanja karena harus membawa kantong sendiri. Faktor lupa susah dihilangkan. Semakin ribet jika dia hanya membawa motor. Secara tidak langsung, jumlah belanjaan pun berkurang.
Meski demikian, Wibisono menilai, larangan kantong plastik memang harus dilakukan. Semestinya malah sejak dulu. ”Sampah plastik memang harus dikurangi. Soalnya plastik tidak bisa atau lama terurai oleh alam,” ujar karyawan swasta ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto menuturkan, aturan ini memang berat. Namun, hal itu harus diawali karena volume sampah, terutama plastik, yang susah diurai alam harus dikurangi, juga demi memunculkan kebiasaan baru yang ramah lingkungan.
Volume kantong sampah plastik dari puluhan peritel modern dan lokal di Balikpapan saat ini sekitar 4,32 juta lembar (berbagai ukuran) atau 29-43 ton per bulan. Jika larangan itu ditaati, sebanyak itu pula sampah plastik yang dihilangkan di kota itu. Sejauh ini, larangan itu belum diterapkan di toko kelontong, toko serba ada, dan kios dalam pasar tradisional. (PRA)