Kapal Motor Jelatik 8 dihentikan di Perairan Kuala Siak oleh kapal patroli TNI AL. Kapal itu membawa penumpang melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi alat keselamatan memadai.
PEKANBARU, KOMPAS - Membawa muatan tidak sesuai manifes, Kapal Motor Jelatik 8 dihentikan oleh Kapal TNI Angkatan Laut KRI Pulau Rusa 726 di Perairan Kuala Siak, Kabupaten Siak, Selasa (10/7/2018). Kapal kayu yang melayari rute Pekanbaru-Selat Panjang (Kepulauan Meranti) tersebut membawa 273 penumpang, padahal kapasitas kapal tersebut 165 orang.
”Kapal itu membahayakan pelayaran karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan tidak sesuai manifes. Di manifes tertulis 113 penumpang. Jadi ada 160 penumpang yang tidak terdaftar. Kapal itu juga membawa alat-alat keselamatan tidak sesuai standar. Dua hal itu melanggar Pasal 18 dan 287 jo Pasal 27 UU No 27/2008 tentang Pelayaran,” kata Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Yose Aldino dalam ekspose kepada media di Pekanbaru, Rabu (11/7).
Menurut Yose, tiga awak kapal, yaitu nakhoda AR, mualim DJ, dan YN, menjalani pemeriksaan di Pekanbaru. Selama pemeriksaan, kapal tidak boleh beroperasi. Penangkapan KM Jelatik 8, kata Yose, berasal dari informasi masyarakat dan operasi intelijen AL. Setelah ditelusuri, kapal itu dikejar oleh KRI Pulau Rusa yang sedang berpatroli di perairan Riau. Kapal dihentikan di Kuala Sungai Siak.
Barang tak terdaftar
Selain penumpang berlebih, kapal membawa barang-barang yang tidak terdaftar di manifes. Antara lain dua kardus berisi ratusan kotak bahan kosmetik asal Malaysia yang tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, terdapat bungkusan besar yang belum diketahui isinya dan beberapa laptop bekas.
KM Jelatik 8 merupakan kapal kayu berusia di atas 30 tahun. Panjangnya 60 meter dan lebar 6 meter. Kapal ini biasanya mengangkut pedagang yang membawa berbagai barang dagangan dari Pekanbaru ke Selat Panjang dan sebaliknya. Kapal biasa berangkat pukul 17.00 dari Pekanbaru dan sampai di Selat Panjang pukul 06.00 keesokan harinya.
KM Jelatik 8 tidak memiliki tempat duduk. Hanya ada dek kayu bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tidur. Di dalam dek terdapat lorong setinggi 175 cm dan lebar 80 cm untuk berjalan. Pada dek bagian bawah dibuat sekat seukuran lebar 70 cm dan panjang 170 cm dengan pembatas papan setinggi 10 cm yang berfungsi sebagai pemisah antar-penumpang. Pada saat-saat tertentu seperti musim liburan anak sekolah, Idul Fitri, atau Idul Adha, penumpang kapal selalu melebihi kapasitas.
Kepala Dinas Perhubungan Riau Taufiq OH mengapresiasi langkah yang dilakukan TNI AL. Ia mengatakan, TNI AL telah mengantisipasi kemungkinan kecelakaan sebelum terjadi.
”Ini menjadi proses pembelajaran dan langkah awal untuk mengubah pelayaran rakyat di Riau. Jangan sampai setelah kecelakaan seperti di Danau Toba baru semuanya diperbaiki. Saat ini Presiden sudah memerintahkan seluruh komponen di Tanah Air memperbaiki kondisi pelayaran rakyat. Mudah-mudahan, pelayaran rakyat di Riau akan lebih baik,” kata Taufiq.
Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Pekanbaru M Fikri juga mendukung langkah TNI AL. Menurut dia, aspek keselamatan mesti disediakan setiap kapal yang akan berlayar.
Pengamatan Kompas di kapal itu, ada dua kondisi pelampung sebagai alat keselamatan yang disediakan. Ada pelampung yang relatif baru berwarna oranye cerah dan tampak belum pernah dipakai. Sementara sebagian besar pelampung lain tampak sangat tua. Hal itu tampak dari penampilan yang usang, robek, serta berwarna coklat kehitaman.
Menurut Taufiq, verifikasi dan pemeriksaan seluruh alat keselamatan kapal merupakan wewenang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dari Kementerian Perhubungan. Semestinya, apabila tidak memenuhi persyaratan, KM Jelatik tidak diperbolehkan berlayar. (SAH)