Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa dan Tumbuhan Dari Malaysia
Oleh
Ismail Zakaria
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS – Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan satwa dan tumbuhan asal Malaysia. Selain menyita ratusan ekor lebih satwa dan belasan tumbuhan, mereka juga menangkap dua tersangka yakni AR dan TD.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata melalui siaran resminya, Jumat (13/7/2018) mengatakan, penyelundupan itu berhasil digagalkan pada Kamis (12/7/2018) lalu di Pelabuhan Batu Ampar Batam. Satwa dan tumbuhan dilindungi itu dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) BI yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia.
“Sesuai dengan Nota Hasil Intelejen, petugas Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai di Pelabuhan Batu Ampar memeriksa kapal KM BI karena diduga membawa muatan yang tidak dilengkapi dokumen yang tidak sah. Ketika kami memeriksa di ruang nakhoda, petugas mencurigai beberapa koli barang yang tidak tercantum dalam manifes,” kata Susila.
Barang-barang beserta AR dan TD selanjutnya dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, enam ekor burung perkutut, 12 ekorlove bird,satu ekor anak buaya, dan 12 tanaman hias.
Menurut Susila, saat ini satwa dan tumbuhan itu telah dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Batam. Selain itu, Bea dan Cukai juga telah mengajukan permohonan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dilakukan uji laboratorium.
Satwa dan tumbuhan yang diselundupkan itu termasuk dalam apendiks konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (CITIES) yaitu Apendiks 1 dan Apendiks II. Apendiks 1 adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks I berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan. Sementara Apendiks II yang berisi 32.500 spesies, adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam R Evy Suhartantyo menambahkan, tersangka AR dan D diduga melakukan tindak pidana kepabeanan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf (a) junctoPasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan junctoPasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junctoUndang-Undang Karantina.