SURABAYA, KOMPAS — Ratusan pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Presidium Driver Online Putra Daerah Jawa Timur kembali menggelar unjuk rasa pada Jumat (13/7/2018) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur tentang ojek daring.
Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 08.00. Ratusan pengemudi yang berkumpul di kantor Go-Jek, kantor Grab, dan Dinas Perhubungan Jatim di Jalan Ahmad Yani bergerak bersamaan menuju Gedung Negara Grahadi. Mereka yang mayoritas menggunakan sepeda motor menggunakan atribut dari tiap aplikator, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.
Daniel Rorong dari Presidium Driver Online Putra Daerah Jatim mengatakan, aksi kali ini untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jatim agar segera menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur ojek daring. Sebab, sudah lebih dari setahun janji tersebut belum terlaksana.
Pengemudi angkutan daring itu sudah mendesak adanya penerbitan peraturan gubernur tentang ojek daring sejak setahun lalu. Mereka berharap, peraturan gubernur tersebut sudah disahkan sebelum pergantian gubernur dan wakil gubernur pada Februari 2019.
”Jatim bisa membuat aturan khusus meskipun sepada motor belum masuk kategori kendaraan umum,” kata Daniel.
Akibat belum adanya aturan hukum tersebut, lanjut Daniel, pengemudi ojek daring sering kali dilarang mengambil penumpang di terminal, stasiun, dan bandara. Mereka berselisih paham dengan ojek konvensional, padahal keduanya sama-sama tidak termasuk dalam kategori angkutan umum.