PANGKAL PINANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memutasi Ajun Komisaris Besar Y dari jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Perwakilan Asing Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung. Polda juga memeriksa dugaan kekerasan yang dilakukan Y terhadap D (42), perempuan yang diduga mencuri di tokonya.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Brigadir Jenderal (Pol) Syaiful Zachri pada konferensi pers di Pangkal Pinang, Jumat (13/7/2018), dugaan kekerasan terjadi pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00.
Y yang juga pemilik Minimarket Apri Mart di Selindung, Pangkal Pinang, menerima laporan dari penjaga toko bahwa ada pencuri tertangkap tangan. Berdasarkan laporan penjaga toko, ada tujuh orang mengendarai mobil berhenti di depan toko. Enam orang masuk ke toko, sopir tetap di mobil. Saat D dan dua orang lain ditangkap, tiga orang bersama sopir melarikan diri.
Y lantas ke tokonya dan menginterogasi tersangka pencuri, D. Dua lain yang tertangkap adalah A (41) dan anak D, AR (12). Saat diminta identitas, D mengatakan tidak memiliki kartu tanda penduduk. Saat ditanya identitas teman-temannya yang melarikan diri, D menyatakan tidak tahu.
”Akibatnya, Y emosi dan melakukan kekerasan yang tidak perlu dilakukan,” kata Syaiful.
Kekerasan diduga dilakukan menggunakan tangan, sandal, dan ganggang keranjang. Sebagai sanksi, terhitung Jumat, Y dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk keperluan pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar A Mun’im menambahkan, pemeriksaan terhadap Y tidak dilakukan di Bangka Belitung, tetapi di Polda Jawa Barat.
”Y sedang izin resmi mengurus kuliah anak di Bandung, Jawa Barat. Karena itu, Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Jabar untuk memeriksa Y,” kata Mun’im.
Di Bandung, Y diperiksa, kemudian oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jabar dibawa ke Mabes Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.
D dan kawan-kawan diduga mencuri sejumlah barang, antara lain empat kotak susu bubuk, satu botol susu, empat bungkus mi gelas, dan satu helai selendang. Kerugian ditaksir Rp 600.000. Proses hukum pencurian ditangani Kepolisian Resor Pangkal Pinang.
Tak bisa didukung
Anggota Ombudsman RI yang sebelumnya merupakan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, mengatakan, yang dilakukan Y tidak bisa didukung.
”Polisi juga manusia. Tapi, kekerasan tidak bisa didukung. Jangankan polisi, masyarakat
biasa saja tidak boleh main hakim sendiri. Sanksi yang diterima Y bisa dua kali lebih berat,” katanya.
Menurut Adrianus, sebagai polisi, meski tidak sedang bertugas, Y harus tetap mempertahankan peran sebagai polisi yang mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Menurut Adrianus, Y bisa diperiksa karena pelanggaran administratif, yakni berbisnis meski seorang polisi, pelanggaran kode etik profesi, hingga pidana. Jika terbukti, sanksinya bisa sampai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Kriminolog Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, berpendapat, tindakan Y menunjukkan bahwa perilaku kekerasan masih mewarnai sistem peradilan di Indonesia. Ia menduga hal yang sama terjadi saat pemeriksaan terhadap tersangka. (ZAK/SEM)