SAMARINDA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika. Delapan pelaku diringkus di beberapa lokasi terpisah dalam dua minggu terakhir, dengan sitaan 20 paket sabu seberat total 147,57 gram sabu. Satu pelaku di antaranya diringkus saat mengambil paket sabu di jasa pengiriman.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon dalam jumpa pers di kantor BNNP Kaltim di Samarinda, Senin (16/7/2018).
Pengungkapan pertama pada akhir Juni lalu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Satu orang, berinisial AT, diringkus dengan barang bukti tiga paket sabu seberat total 1,44 gram.
”AT mengakui, tiga paket ini didapat dari RD. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan menuju daerah yang dimaksud,” ujar Tampubolon.
RD yang juga berada di Dusun Mekar Jaya, Sebulu, lalu diringkus di sebuah rumah. Di sana, RD bersama NJ. Dari tangan mereka disita satu paket sabu seberat 2,38 gram. Dari keterangan NJ, sabu didapat dari RD. Sementara RD mengatakan barang ini didapat dari JW, kawannya di Samarinda.
Tim BNNP Kaltim bergerak lagi Rabu, 4 Juli, dan menangkap seseorang berinisial KS, yang merupakan pengedar di Kabupaten Paser. Dari KS disita 14 paket sabu seberat total 40,37 gram. KS mengaku paket sabu ini dibeli dari EC, yang saat ini masih menjadi target operasi.
Sabtu, 14 Juli, di Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda, tim meringkus JS saat sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Paket yang dikirim dari Pontianak itu ternyata berisi sabu sekitar 100 gram. JS mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal karena hanya berhubungan melalui pesan singkat (SMS).
Pengungkapan terakhir, atau yang kelima, terjadi pada Sabtu malam di salah satu tempat hiburan malam di Sungai Pinang, Samarinda. Salah satu pengunjung, TR, diperiksa, dan ditemukan 3 butir pil ekstasi/inex.
Tim BNNP Kaltim kemudian melakukan tes urine, dan ada dua orang yang positif menggunakan narkotika, yakni CC dan ED. Tampubolon menyebutkan, kasus-kasus ini akan terus dikembangkan.