PALANGKARAYA, KOMPAS - Polisi diminta menindak tegas perusahaan di kawasan konsesi perkebunan di Kalimantan Tengah yang lahannya mulai terbakar. Kawasan konsesi yang mulai terbakar berada di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Palangkaraya hingga Sabtu (14/7/2018), terdapat 47 titik panas di delapan daerah, yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Sukamara, Seruyan, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Lamandau, Barito Selatan, dan Kapuas.
Prakirawan Stasiun BMKG Palangkaraya Roland Binery menjelaskan, musim kemarau terjadi sejak awal Juli hingga akhir Oktober. ”Daerah rawan kebakaran juga meluas di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah,” kata Roland, Minggu (15/7).
Pada Sabtu siang hingga Minggu, kebakaran juga melanda kawasan konsesi perkebunan sawit di Kecamatan Mantangai, Kapuas. Namun, belum diketahui luas lahan yang terbakar di wilayah perusahaan.
Berdasarkan data Kebakaran Hutan dan Lahan Monitoring System (Sipongi) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), luas wilayah yang terbakar di Kalimantan Tengah sejak Januari 451,08 hektar (ha).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Darliansjah mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi penanganan kebakaran. Pihaknya juga akan mengidentifikasi kebakaran di wilayah konsesi.
”Kami sifatnya koordinasi. Di dalam tim gabungan ada aparat kepolisian dan TNI yang punya wewenang soal kebakaran di wilayah konsesi,” katanya.
Terdapat 30 tim patroli terpadu kebakaran hutan dan lahan di 55 titik rawan kebakaran yang tersebar di semua kabupaten/kota di Kalteng. Tim tersebut terdiri dari anggota Manggala Agni, pihak kepolisian, dan TNI.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, perusahaan di lahan konsesi yang lahannya terbakar mesti bertanggung jawab dan dikenai sanksi.
”Jangan lagi ada istilah api merembet dari luar konsesi yang terus-menerus menyudutkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sabtu sore, Kepolisian Resor Palangkaraya membawa dua pemilik kebun di sekitar Jalan G Obos XVI dan Jalan Menteng yang lahannya terbakar. Kapolres Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan, dua orang itu hanya dimintai keterangan terkait kebakaran. Pihaknya belum menetapkan status apa pun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Hendra Rochmawan berjanji menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk di wilayah konsesi. ”Jika cukup bukti, penyidikan bisa dilakukan. Saat ini kami identifikasi masalah dulu,” ujarnya.
Melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, pemerintah membangun infrastruktur pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tahun ini, BRG akan membuat 2.260 sumur bor dan 1.244 sekat kanal di Kalteng dengan total anggaran Rp 17,80 miliar.(IDO)