MATARAM, KOMPAS - Dari 16 partai politik peserta pemilihan umum di Nusa Tenggara Barat, Partai Amanat Nasional mengawali pendaftaran bakal calon anggota (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah NTB, sehari menjelang penutupan pendaftaran.
“Hari ini baru PAN yang mendaftarkan bakal calon Legislatifnya. Parpol lainnya saya pikir mendaftar besok (Selasa) hari terakhir pendaftaran,” ujar Aksar Ansori, Ketua KPUD NTB, Senin (16/7/2018) di Mataram, Lombok.
KPUD NTB membuka pendaftaran bacaleg DPRD selama 4-17 Juli. Sebanyak 16 parpol peserta pemilu akan memperebutkan 65 kursi DPRD NTB dalam pemilu 2019 dari delapan Daerah Pemilihan yaitu Dapil 1 Kota Mataram, Dapil 2
Kabupaten Lombok Barat-Kabupaten Lombok Utara, Dapil 3 Kabupaten Lombok Timur Utara, Dapil 4 Kabupaten Lombok Selatan, Dapil 5 Kabupaten Sumbawa-Kabuaten Sumbawa Barat, Dapil 6 Kabupaten Bima-Kota Bima-Kabupaten Dompu, Dapil 7 Kabupaten Lombok Tengah Utara dan Dapil 8 Lombok Tengah Selatan.
Dapil 1 mendapat jatah 5 kursi, dapil 2 kebagian 12 kursi, dapil 3 mendapat 9 kursi, dapil 4 sebanyak 6 kursi, Dapil 5 mendapat 8 kursi, Dapil 6 mendapat 11 kursi, Dapil 7 dan 8 kebagian masing-masing 7 kursi.
PAN mengajukan berkas persyaratan administrasi sebanyak 60 nama bacaleg, yang 35 persen di antaranya keterwakilan bacaleg perempuan, kata Hadi Sulthon, Wakil Ketua DPW PAN NTB. Jumlah bacaleg itu kurang dari 65 kuota kursi DPRD NTB, mengingat dapil 7 tidak mengajukan tiga bacaleg, dan Dapil 2 tidak mengajukan dua bacaleg.
Menurut Hadi Sulthon, para bacaleg ramai-ramai mendatangi Kantor KPUD NTB di Mataram untuk mendaftar. Dokumen persyaratan administrasinya diterima petugas KPUD NTB yang kemudian memberikan tanda terima kepada para pendaftar.
Proses rekrutmen bacaleg di tingkat parpol, ucap Hadi Sukthon berjalan semestinya. Nama bacaleg yang diusulkan melalui musyawarah, terutama nama yang diusulkan Pengurus Wilayah Pemprov NTB dan Pengurus Wilayah Kabupaten-Kota.
“Kami harus musyawarahkan nama bacaleg, agar tidak ada yang merasa menyakiti orang lain. Itulah hasil musyawarah, dan bacaleg yang kami usulkan adalah kader terbaik PAN,” tutur Hadi Sulthon.
Ketua Divisi Teknis KPUD NTB, Suhardi Soud, mengatakan, berkas persyaratan nana bacaeg itu akan diverifikasi secara administrasi, terutama mengisi formulir Model B3 atau fakta integritas, seperti diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mensyaratkan adanya larangan mendaftarkan mantan bandar narkoba, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan yang terlibat kasus korupsi.
Oleh sebab itu nama bacaleg itu harus melalui seleksi ketat tiap parpol. Bila beberapa larangan itu ditemukan, nama bacaleg pasti dicoret dalam daftar bacaleg. Sementara jug ajika ada bacaleg yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, yang bersangkutan ada waji mengumumkan pidananya itu ke publik melalui media massa, lalu melampirkan dalam persyaratan administrasi.
KPU menjadwalkan tahapan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, kemudian masyarakat terhadap caleg DCS selama 12-21 Agustus. Pemberitahuan penggantian DCS selama 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal caleg 4-10 September 2018, serta pengumuman nama daftar caleg tetap Pemilu 2019 pada 21-23 September 2018.