JAMBI, KOMPAS — Hingga Selasa (17/7/2018), lebih dari 1.000 ikan predator diserahkan warga dari sejumlah daerah. Pemerintah memberi waktu penyerahan ikan hingga akhir bulan ini sebelum berlakunya penegakan hukum soal larangan memelihara ikan predator.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina di Jambi mengatakan, sebagian besar ikan predator yang diserahkan warga berupa aligator. ”Total sudah lebih dari 1.000 ikan aligator. Kalau ikan arapaima sudah sekitar 50 ekor,” katanya.
Sejauh ini, seluruh ikan masih ditempatkan sementara dalam instalasi basah di kantor-kantor BKIPM setiap daerah.
Rina membenarkan masih ada sejumlah warga menolak menyerahkan ikan. Mereka menuntut ganti rugi kepada pemerintah jika ikannya diserahkan. Terkait itu, kata Rina, pemerintah tak memiliki anggaran khusus untuk itu sehingga pihaknya meminta kerelaan warga untuk menyerahkan. Pemilik yang tidak mau menyerahkan ikan-ikan predator sampai dengan akhir bulan ini, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 88 dalam aturan itu berbunyi, ”Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Selasa kemarin, seorang pejabat di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Jambi menyerahkan seekor ikan aligator. Dodi Febri, pejabat tersebut, mengatakan, dirinya telah memelihara ikan itu lima tahun terakhir sebelum aturan larangan memelihara ikan predator berlaku. ”Setelah tahu ada aturan larangan, saya terpaksa serahkan,” ujarnya. Ikan yang dipeliharanya sejak masih berukuran panjang 10 sentimeter itu kini telah besar dengan panjang sekitar 60 sentimeter.
Kepala DPK Provinsi Jambi Tema Wisman mengatakan, pihaknya membuka posko penyerahan ikan predator di kantor dinas. Selain ke posko BKIPM, warga juga dapat menyerahkan ikan predator ke posko di kantornya.
Aligator yang berasal dari perairan Amerika Selatan termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang bersifat berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut.
Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain ikan aligator, dilarang pula masuknya arapaima dan piranha.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.