PALANGKARAYA, KOMPAS — Penyebar berita bohong terkait adanya bom di sebuah gereja Katolik di Kabupaten Katingan merupakan warga binaan Rumah Tahanan Klas II A Palangkaraya. Ia membuat status bohong pada media sosial dari balik jeruji.
Rory Sandan adalah napi atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palangkaraya. Sampai saat ini, ia masih hidup di balik jeruji karena tersangkut kasus narkoba.
Pada akun Facebook-nya, Rory menulis bahwa terjadi bom di Gereja Katolik Santa Maria Kereng Pangi, Katingan, dan satu orang meninggal. Status itu dibuat pada Rabu (18/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan konfirmasi ke pengurus gereja Katolik, tak ada nama Gereja Santa Maria di Kabupaten Katingan, khususnya di Kereng Pangi. Pihak kepolisian juga sempat meminta pastor di Katingan membuat video klarifikasi untuk menyejukkan suasana.
Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komsaris Besar Dharma Ginting mengungkapkan, anggotanya langsung menelusuri akun tersebut. Meskipun sempat dihapus, rekam jejak di internet masih tersimpan.
”Kami berkoordinasi dengan tim siber kepolisian untuk melacaknya sehingga kami tahu keberadaannya,” kata Dharma, saat dihubungi dari Palangkaraya, Kamis (19/7/2018).
Saat ditelusuri, pelaku masih menjalani hukumannya di balik penjara. Namun sayang pengawasan yang kurang menyebabkan pelaku masih memegang telepon pintar pribadinya.
”Kami lakukan interogasi dan menyita barang bukti berupa sebuah telepon pintar yang ia gunakan untuk menyebarkan berita bohong,” kata Dharma.
Dharma menjelaskan, Rory mengunggah status tersebut lantaran mendapatkan kabar dari teman-temannya di sel yang sama terkait bom. Namun, tanpa konfirmasi kepada pihak berwenang, ia langsung mengunggah status tersebut.
”Ia mencari kebenarannya setelah mengunggah status. Setelah dia tahu bahwa kejadian itu tidak ada dia langsung hapus statusnya,” kata Dharma.