AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI/RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Partai politik di Jawa Timur kesulitan mencari calon anggota legislatif perempuan. Meskipun pada akhirnya bisa memenuhi persyaratan 30 persen perempuan, kesulitan tersebut membuat partai politik baru bisa mendaftar pada hari terakhir.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto, Jawa Timur, Elsa Fifajanti mengatakan, umumnya parpol kesulitan mendaftarkan calon anggota legislatif karena belum terpenuhinya kuota untuk perempuan sebesar 30 persen. ”Memang pada penutupan pendaftaran caleg, semua partai bisa memenuhi syarat itu, tetapi butuh proses lama karena kaum perempuan masih enggan urusan politik,” katanya di Mojokerto, Jumat (20/7/2018).
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo mengatakan, pendaftar caleg perempuan untuk DPRD Jatim sudah melebihi batas minimal. Dari 120 caleg yang didaftarkan, 36 persen di antaranya merupakan perempuan. ”Kami menargetkan bisa memperoleh 15 persen atau 18 kursi, tetapi melihat hasil pemilihan gubernur, kami yakin bisa melebihi target,” ucapnya.
Soekarwo berharap, keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen tidak hanya saat masuk daftar caleg, tetapi bisa terpilih untuk mewakili di kursi parlemen. Mereka harus menunjukkan kemampuan agar keberadaannya tidak hanya sebagai persyaratan pendaftaran parpol. ”Kualitas caleg perempuan terus kami dorong agar semakin tahun terus membaik,” katanya.
Adapun Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Jatim Arif HS mengatakan, PKS mendaftarkan 115 orang untuk bertanding menjadi caleg tingkat DPRD Jatim. Adapun keterwakilan perempuan mencapai 40,87 persen atau 47 dari 115 orang.
Mereka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti mantan birokrat, kepala desa, guru, dokter, pengacara, dan pengusaha. ”Kami optimistis setiap daerah pemilihan bisa merebut kursi. Total kami targetkan 12 persen atau 14 kursi DPRD Jatim,” kata Arif.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, berkas pendaftaran 16 parpol sudah lengkap, termasuk keterwakilan 30 persen perempuan. Saat ini pihaknya akan melakukan verifikasi berkas dari parpol ataupun caleg yang diajukan.
”Kami belum bisa memastikan berapa jumlah caleg yang didaftarkan ke-16 parpol tersebut, termasuk jumlah caleg perempuan. Hasil pengumuman daftar caleg sementara akan dikeluarkan pada awal Agustus mendatang,” ucapnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Sidoarjo tetap mendaftarkan bakal calon anggota legislatif yang bermasalah, yakni mantan terpidana kasus korupsi. Hal itu tentu bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantas korupsi di negeri ini.
Ketua DPC PDI-P Sidoarjo Tito Pradopo mengatakan, pihaknya mendaftarkan total 50 bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Sidoarjo. Dari 50 bacaleg itu, salah satunya adalah Sumi Harsono, mantan terpidana kasus korupsi yang kini telah bebas. Dia ditempatkan sebagai bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Sidoarjo, Buduran, Sedati).
”Pencalonan itu atas keinginan yang bersangkutan. Adapun partai memberi kesempatan karena ingin memberikan rasa adil sebab yang bersangkutan merasa tidak bersalah,” ujar Tito.
Bermasalah
Sumi adalah mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara. Dia terjerat kasus korupsi anggaran sumber daya manusia DPRD Sidoarjo yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo bersama dengan 43 anggota dewan lainnya pada periode 1999-2004. Total nilai korupsi mencapai Rp 21,4 miliar.
Tito beralasan Sumi dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Artinya, dia bukan pelaku utama atau inisiator, melainkan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, yang bersangkutan menolak dikatakan sebagai koruptor dan meminta hak politiknya diakomodasi.
Menurut Tito, pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme verifikasi bacaleg kepada KPU Sidoarjo. Partainya siap apabila bacaleg-nya dicoret karena dianggap tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Pencoretan bacaleg itu sudah menjadi risiko yang harus ditanggung.
Sementara itu, menanggapi pendaftaran bacaleg bermasalah, Ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada peraturan perundangan. Terkait masalah mantan terpidana korupsi, KPUD masih menunggu kebijakan KPU pusat. Saat ini tengah berlangsung proses judicial review di Mahkamah Agung.
Adapun yang saat ini dilakukan KPU Sidoarjo adalah merampungkan proses verifikasi berkas bacaleg sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Apabila nantinya ditemukan bacaleg bermasalah, KPUD akan mencoretnya dari daftar caleg sementara.
”Adapun bacaleg dinyatakan bermasalah apabila pernah terjerat kasus korupsi, pelecehan terhadap anak, dan menjadi bandar narkoba,” kata Zaenal.
Pendaftaran bacaleg di Sidoarjo diikuti 700-800 orang dari 16 partai politik. Hampir semua parpol mendaftarkan sesuai kuota maksimal, yakni 50 bacaleg. Berdasarkan pendataan KPU Sidoarjo, semua parpol memenuhi persyaratan untuk mendaftar caleg perempuan dengan kuota sebanyak 30 persen dari total yang didaftarkan.
Mayoritas bacaleg yang mendaftar merupakan wajah lama, seperti Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan dari PKB, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat dari PDI-P, dan anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat Eny Suryani.