Bawa Senjata Api Rakitan, PNS Kutai Timur Ditangkap Polisi
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·1 menit baca
SANGATTA, KOMPAS — Jajaran Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, meringkus seorang warga atas dugaan kepemilikan empat senjata api rakitan tanpa izin. FW (35), warga tersebut, adalah pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Timur. Senjata api rakitan ini untuk hobi berburunya.
Kasatreskrim Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Yuliansyah dalam pernyataannya, Jumat (20/7/2018) malam, mengatakan, FW diringkus pada Kamis (19/7/2018) siang.
Yuliansyah menjelaskan, timnya menggelar patroli di Jalan Yos Sudarso, Sangatta, kemarin siang. Terlihat satu mobil dobel kabin melaju kencang. Mobil dikendarai oleh FW, warga Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur, secara ugal-ugalan.
Mobil dikejar dan berhasil dihentikan dan digeledah. Polisi menyita antara lain tiga senjata api rakitan laras panjang yang masing-masing berukuran kaliber 5,6 mm, 3,8 mm, 7,62 mm, dan 2,2 mm. Disita juga peluru sebanyak 70 butir, 1 parang, 1 pisau sangkur, dan 1 borgol.
Pelaku, menurut Yuliansyah, diketahui bekerja sebagai PNS di Kutai Timur. Polisi lalu membawa FW ke Mapolres Kutai Timur. Dari keterangannya, senjata rakitan ini dipakai untuk berburu satwa.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.