MANADO, KOMPAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip mencopot 102 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Talaud dan mengangkat pelaksana tugas. Para pejabat yang dicopot protes ke DPRD, Jumat (20/7/2018). Pencopotan diduga terkait hasil Pilkada Talaud.
Manalip juga memberhentikan 224 tenaga harian lepas. Jumat pagi, para pejabat diikuti ratusan tenaga harian lepas berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Talaud. Mereka menyebut pencopotan itu terkait Pilkada Talaud yang tidak mendukung Manalip.
Ketua DPRD Kabupaten Talaud Max Lua yang menerima peserta unjuk rasa mengatakan, pencopotan massal para pejabat di luar ketentuan dan peraturan aparatur sipil negara (ASN).
Kamis, ratusan pejabat itu melakukan walk out dari ruangan saat pelantikan pelaksana tugas. Mereka berunjuk rasa di halaman kantor bupati.
Salah satu yang dicopot, Asisten II Bidang Ekonomi Pemkab Tonny Gagola, mengatakan, Bupati tidak menyatakan alasan pencopotan dirinya dan pejabat lain.
”Kami tidak tahu bahwa acara Kamis untuk mengganti pejabat. Kepada orang-orang, Bupati menyatakan kecewa, gagal dalam pilkada karena tidak didukung para pejabat,” katanya.
Sejauh ini, Bupati Sri Wahyuni Manalip tidak dapat dihubungi. Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud Adolf Binilang mengatakan, mutasi birokrasi keinginan Bupati. ”Kami hanya diperintahkan membuat surat undangan,” katanya.
Pejabat yang dicopot adalah 18 orang eselon dua, 38 orang eselon tiga, dan 46 orang eselon empat. Pencopotan diikuti pemberhentian 224 tenaga harian lepas yang bekerja di sejumlah institusi Pemkab Talaud.
Hasil pleno KPU Talaud menyebut, Pilkada Talaud dimenangi pasangan Elly Lasut-Mochtar Parapaga yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Gerindra dengan 22.656 suara, diikuti pasangan yang diusung PDI-P Welly Titah dan Hebert Pasiak (16.341 suara).
Sri Wahyuni Manalip-Gunawan Talengorang dari jalur independen di urutan ketiga dengan 14.525 suara, diikuti pasangan Handri Piter-Clartje Silivia Awulle dari jalur independen (4.470 suara). Jumlah pemilih pilkada 57.992 orang.
Kekacauan birokrasi
Max Lua berjanji, DPRD Talaud akan menanyakan pencopotan pejabat ke Gubernur Sulut dan Mendagri di Jakarta. Menurut dia, pencopotan pejabat memunculkan kekacauan birokrasi Pemkab Talaud. ”Bayangkan, pelaksana tugas asisten adalah kepala bagian yang bergolongan tiga,” katanya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, penggantian pejabat di Talaud melanggar aturan ASN. Tindakan Bupati sudah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah.
”Saya sudah terima surat dari Dirjen Otda, sudah ditegur, tetapi dia tetap melakukan penggantian pejabat,” katanya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono melalui staf khusus Ferry Rende mengatakan, telah melarang Bupati melakukan penggantian pejabat menyusul surat Dirjen Otda kepada Gubernur Sulut.
Surat larangan mutasi dari Dirjen Otda menanggapi surat Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip mengenai pengisian jabatan, 3 Juli 2018. (ZAL)