logo Kompas.id
NusantaraDPO Korupsi Alkes Akhirnya...
Iklan

DPO Korupsi Alkes Akhirnya Ditangkap

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c8iKpQGlx-Ju3EWrJjKwdqjqf28=/1024x764/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2FIlustrasi.jpg
Kompas

Ilustrasi  penangkapan.

LHOKSEUMAWE, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap Husaini Setiawan, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Lhokseumawe anggaran 2011. Setelah ditangkap, Husaini langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat, Jumat (20/7/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar mengatakan, Husaini ditangkap pada Rabu (18/7/2018) di Jakarta. Husaini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Juni 2018. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan dan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000